MEDAN, MEDIATRASPARANCY.COM – Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut berhasil membongkar jaringan perdagangan orang dengan modus Prostitusi online melalui Media Sosial Facebook ( 9/3) pulul 12:00 WIB.
Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Sumut AKBP Dr Maruli Siahaan SH mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa adanya penawaran wanita tunasusila di jejaring facebook. Mendapat informasi tersebut anggotapun melakukan penyelidikan terhadap akun facebook yang dimaksud. Setelah mendapatkan informasi yang akurat, petugas dilapangan melakukan penyamaran dan memesan PSK tersebut lewat akun facebook berinisial NAL, setelah disepakati untuk berkencan disalah satu Hotel di Medan, petugaspun berhasil mengamankan pemilik akun NAL.
Selain mengamankan NAL petugaspun menangkap 2 orang lainya yang bertugas mencari dan menawarkan PSK yang berinisial NO ( 22 ), Ak ( 22 ). Sedangkan bertindak sebagai mucikari petugas mengamankan RA ( 21 ) ungkap Maruli kepada awak media.
Dari setiap transaksi, RA mendap
atkan imbalan sebesar 500 ribu rupiah per PSK yang diperdagangkan. Dalam penangkapan ini Polda Sumut juga mengamankan 5 orang PSK lainya yang berinisial DST ( 22 thn ), RS ( 22 thn ), AA ( 19 thn ), DA ( 18 thn ) dan L ( 29 thn ). Polisi juga turut menyita 3 unit Handpone dan 4 kotak kondom sebagai barang bukti.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya para tersangka diancam dengan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UUD RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UUD RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan tersamgka juga diancam denganPasal 30 jo Pasal 4 UUD RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, serta Pasal 2 Ayat (1) UUD Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman 6 tahun penjara.
Tampak hadir dalam pers release AKBP Dr Maruli Siahaan SH dan Kasubdit II Cyber Crime Polda Sumut AKBP I putu Yudha.
Suriyanto