MEDAN, MEDIATRANSPARANCY.COM – Direktorat Narkoba Polda Sumut musnahkan barang bukti Narkoba Polda Sumut Pada hari Jumat tanggal 31 Maret 2017, pukul 11.00 wib. Pemusnahan barang bukti penyalahgunaan narkoba dilakukan halaman kantor Ditresnarkoba Polda Sumut.
Bermacam-macam jenis narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 23.204,06 gram sabu, 21.578,6 gram ganja, 1.587 butir pil ekstasi. Sebelum dilakukan pemusnahan dilakukan rillis terlebih dahulu oleh Kapolda Sumut dihadapan media TV, Media Cetak, Media Online, Radio. Kapolda mengatakan bahwa barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan sebagian dari hasil sitaan Ditresnarkoba Polda Sumut pada periode bulan Januari s/d Maret 2017. Dari jumlah 26 kasus dengan jumlah tersangka 50 orang terdiri dari 49 orang laki-laki dan 1 orang perempuan, keseluruhan tersangka ditangkap ditempat dan diwaktu yang berbeda-beda serta juga dengan barang bukti yang berbeda-beda pula kata Irjend Pol Ryco Amelza Dahniel.
Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh Staf Labfor Cabang Medan dengan cara semua barang bukti terlebih dahulu diteliti kebenarannya disaksikan Kapolda Sumut dan para undangan.
Selanjutnya untuk barang bukti berupa sabu, ganja dan pil ekstasi dimasukan kedalam air panas yang sudah mendidih setelah itu dicampur dan diaduk sampai dengan merata kemudian dibuang kedalam lubang tanah yang sudah dipersiapkan. Sedangkan untuk barang bukti ganja dilakukan dengan cara membakar. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Dr. H.Rycko Amelza Dahniel dan disaksikan Ka BNNP Brigjen Pol Drs. Andi Leodianto, Waka Polda Sumut, Irwasda, Pejabat utama Polda Sumut, Kapolres-Kapolres maupun Kapolrestabes, Bea Cukai Medan, Balai POM Sumut, Kejati Sumut dan Penasehat Hukum dan turut disaksikan oleh para tersangka ungkap kapolda kepada awak media.
Acarapun kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan. Untuk keseluruhan bandar maupun pelaku Narkoba dikenakan Pasal UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika.
Suriyanto















