Muara Bungo, Mediatransparancy.com – Polres Bungo menangkap tersangka Y (27) salah seorang warga pasar Bungo sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Dari lokasi penangkapan yang berada di wilayah pasar Muara Bungo tersangka didapati membawa sabu seberat 1.13 gram yang akan dijual ke salah satu pembeli dikawasan pasar Muara Bungo, Rabu(11/05/2016).
Menurut keterangan Kasatres narkoba AKP Darmawan kepada Mediatransparancy.com mengatakan “tersangka merupakan oknum yang berprofesi satpam di salah satu lembaga pembiayaan dan ditangkap ketika akan transaksi sabu dengan calon pembeli” ujarnya di Mapolres, Rabu(11/05/2016).
Tersangka dijerat dengan pasal 113 dan 114 UU No. 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.
Penulis : Aga/Almen.M
Editor : Novita