Muara Bungo, Mediatransparancy – Polres Bungo melalui berhasil menangkap satu tersangka pemerkosaan dikawasan Pelayang kabupaten Bungo. Tersangka HN warga Lubuk Landai di tangkap di duga telah melakukan pemerkosaan terhadap Melati yang masih tetangganya.
Kejadian ini bermula ketika korban sedang mandi di aliran sungai Batang Bungo, dan tersangka yang melintas memandangi korban langsung timbul hasrat untuk memperkosa korban dengan memeluk dan menyeret korban ke pinggir sungai sambil memaksa untuk meyetubuhi korban (13/01/2016)
Menurut keterangan Kasat reskrim Afrito Marbaro mengatakan bahwa “benar kami telah menangkap satu tersangka yang telah melakukan tindak pidana pemerkosaan kepada Melati dan sudah kami tahan ,“ ujarnya di mapolres (13/1/2016)
Tersangka akan di jerat dengan pasal 285 dan 289 KUHP dengan ancaman pidana penjara dua belas tahun.
Penulis : AGA/ALMEN
Editor : Dian Kristiana















