banner 728x250
HUKUM, NEWS  

Polisi Dalami Pengakuan Penayang Video Porno di Papan Reklame

judul gambar

Jakarta, Mediatransparancy.com – Pelaku di balik tayangnya video mesum di papan reklame elektronik atau videotron kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, akhirnya tertangkap. Pelaku berinisial SAR ini merupakan ahli teknologi informasi (IT) di sebuah perusahaan data analitik kawasan Jakarta Selatan.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Mochamad Iriawan menuturkan, SAR melintas di sekitar lokasi pada hari kejadian, Jumat, 30 September 2016. Saat itu, pria 24 tahun itu melihat username dan password di videotron tersebut.

judul gambar

“Sehingga yang bersangkutan tahu kuncinya untuk login, mengendalikan, dan menghubungi (videotron). Kemudian kembali ke kantornya. Itu menurut keterangan yang bersangkutan, tentu nanti akan kami dalami,” ujar Kapolda kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/10/2016).

SAR kemudian melancarkan aksinya di kantornya di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Ia kemudian memasukkan username dan password ke dalam aplikasi tertentu, sehingga terkoneksi dengan videotron yang ada di dekat Kantor Wali Kota Jakarta Selatan itu.

“Kemudian tersangka membuka video porno yang ada di komputernya, maka dihubungkan dengan videotron atau layar yang ada di Jalan Wijaya. Maka keluarlah gambar seperti yang ada di komputer yang bersangkutan,” tutur Kapolda.

Namun username dan password itulah yang akhirnya mengantarkan SAR meringkuk di balik jeruji besi Polda Metro Jaya. Keberadaannya akhirnya terlacak tim Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Kan penggeledahan tahu komputer itu dari segi (kantor pelaku), kemudian jam sekian siapa yang mengoperasikan, itu ketahuan,” tutur Kapolda.

Polisi terus mendalami keterangan SAR yang mengaku mendapatkan username dan password dari videotron tersebut. Namun, polisi mencium ada kebohongan dari keterangannya. Apalagi, tidak ditemukan bukti di dalam ponsel yang diakui digunakan untuk memotret username dan password tersebut.

“Tapi setelah (ponsel pelaku) dibuka, ternyata videotron tersebut enggak ada username,” kata Kapolda.

Atas temuan itu, polisi juga tak percaya begitu saja pengakuan SAR terkait motif penayangan video mesum di videotron tersebut. Apalagi, SAR terbilang cukup ahli di bidang IT. Tidak mungkin dia menyambungkan video mesum itu ke videotron tanpa alasan yang jelas.

“Akan kita dalami apakah hanya iseng saja atau ada motif tertentu. Kalau dia bilang tidak sengaja, kita juga tidak percaya karena dia ahli sekali. Username-nya tidak ada di dalam videotron, tapi dia bisa tahu, ya itu berarti ahli,” tandas Kapolda.

Atas tindakannya itu, SAR dijerat dua pasal, yakni Pasal 282 KUHP tentang Kesusilaan dan Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan denda minimal Rp 15 miliar.

Penulis : Chris Muryat/rel

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.