banner 728x250
HUKUM, NEWS  

Polres Bungo Berhasil Tangkap Perangkat Desa Jujuhan Terkait KTP Palsu

Foto : Kastreskrim AKP. Afrito Marbaro Macan beserta Tersangka AW di Mapolres Bungo, Selasa(9/8/2016).
judul gambar

Muara Bungo, Mediatransparancy.com – Pelaku pemalsuan E-KTP yakni tersangka AW (25) Warga Jujuhan berhasil ditangkap Satreskrim Polres Bungo, Selasa (09/08/2016).

Foto : Barang Bukti Tersangka AW.
Foto : Barang Bukti Tersangka AW.

Tersangka merupakan Perangkat Desa Sirih Sekapur yang berada di Jujuhan, dalam menjalankan aksinya pelaku mendapat imbalan berkisar tujuh puluh ribu sampai seratus ribu rupiah.

judul gambar

Kastreskrim AKP. Afrito Marbaro Macan kepada Mediatrasnparancy.com “ benar kami menangkap pelaku pemalsuan E-KTP dikawasan Jujuhan dengan barang bukti KTP , Leptop dan mesin Printer “, ujarnya di Mapolres, Selasa(09/08/2016).

Hal ini baru terungkap ketika korban AW datang ke Kantor Dukcapil untuk membuat Kartu Keluarga baru, namun ketika sampai di Dukcapil, KTP dari tersangka AW palsu, sehingga korban melapor dan satuan Reskrim memancing pelaku untuk bertemu di Jujuhan dan akhirnya di tangkap.

Pelaku dalam penyidikan mengakui nahwa awalnya hanya coba-coba setelah lihai pelaku mencoba memasarkan E-KTP palsu dengan memanfaatkan profesinya sebagai perangkat desa.

Tersangka terancam dengan pasal 96 uu ri no 24 tahun 2013 tentang perubahan undang-undang no 23 ri tahun 2006 tentang admisnistrasi kependudukan dengan ancaman pidana penjara sepuluh tahun.

Penulis : Aga/Almen.M
Editor : Novita

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.