Muara Bungo, Mediatransparancy.com – Satuan reserse narkoba Polres Bungo berhasil menangkap pasangan suami istri (Pasutri) pengedar narkoba jenis sabu, Rabu (13 /4/2016) di rumahnya.
Diketahui pasutri yang menjadi tersangka berinisial AG (35) dan EF (40) yang berasal dari warga desa Pelayang Kecamatan Tanah Sepenggal Kabupaten Bungo, Jambi.
Kedua tersangka di tangkap dengan barang bukti 5,01 gram sabu yang siap edar disimpan didalam kamar rumah tersangka.
Menurut keterangan Kasat reskrim narkoba Polres Bungo, AKP Darmawan kepada mediatrancparancy.com membenarkan atas terjadi penangkapan pasangan suami istri sebagai pengedar narkoba diwilayah tersebut.
“Penangkapan kali ini masih dalam rangka menjalankan operasi bersinar sampai tgl 28 April mendatang (13/4/2016)“ ujarnya di Mapolres Bungo.
Kedua tersangka Pasutri tersebut terjerat dalam pasal 114 Junto 112 UU NO 35 TAHUN 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup dan minimal lima tahun penjara.
Penulis : Husein Alkabsari/ALMEN.M
Editor : Novita