banner 728x250

Polres Cirebon Kota Tangkap 2 Pengedar Uang Palsu

judul gambar

CIREBON, MEDIA TRANSPARANCY – Dua orang pelaku M (52) dan S (43) yang keduanya merupakan warga Jakarta ditangkap Tim Buser Polres Cirebon Kota atas dugaan tindak pidana pengedaran uang palsu.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy, didampingi Kasat Reskrim AKP Deny Sunjaya, dan Kasubbag Humas Ipda Ngatidja menjelaskan, keduanya ditangkap dini hari, Minggu (06/10/2019) sekitar Jam 01.00 Wib di salah satu kamar hotel melati di Kabupaten Cirebon.

judul gambar

Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa pecahan uang diduga palsu diantaranya 104 lembar uang pecahan 100 Dollar Amerika, 90 lembar uang pecahan Rp. 50.000,-, 2 keping master mata uang Indonesia senilai Rp. 100.000,-,  1 keping master mata uang Amerika senilai $100, 1 keping master mata uang Amerika senilai $1.000.000, 2 lembar pecahan uang senilai $1.000.000,- mata uang hongkong,  1 (satu) lembar pecahan uang senilai 1.000.000 ringgit brunei darussalam, 1 lembar pecahan uang senilai 500.000.000 (lima ratus juta) hongkong and the shanghai dan 1 lembar pecahan uang senilai 1000 Ringgit Brunei Darussalam.

Untuk sementara kedua pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dikenakan Pasal 36 Ayat 2 UURI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 245 KUH-Pidana dengan ancaman pidana 15 Tahun penjara, tegasnya.

Penulis: Yudi
judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.