JAKARTA, Mediatransparancy.com – Mengamankan laut adalah sebagian dari tugas kepolisian Republik Indonesia, terlebih Polres Kepulauan Seribu, oleh sebab itu, Polres Kepulauan Seribu terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Kepulauan Seribu.
Jum’at (18/3/16) pukul 01.30 – 04.00 Wib, Tim Patroli Sat Polair Res Kep. Seribu telah melaksanakan giat penertiban terhadap 2 Kapal Payang/bagan lampu yang beroperasi di Perairan sekitaran Pulau Tidung Kep. Seribu Selatan. Saat ditemui di Kantor Polres Kepulauan Seribu Pantai Marina Ancol, Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Jhon Weynart mengatakan,” Operasi penyergapan dilakukan atas pengaduan warga sekitar terkait adanya Kapal – Kapal Payang dan Bagan yang beroperasi di perairan Pulau Tidung dan telah merugikan warga nelayan setempat,” ungkapnya.
“Operasi tersebut dipimpin Iptu Asrol Kaur Bin Ops dan empat personil anggotanya, Intel Kam Polres Kepulauan Seribu dan Intel Kam PolSek Kepulauan Seribu Selatan dan Babin kamtibmas Kelurahan Pulau Tidung, selain itu, Satpol PP Kec. KSS 3 Orang, Ketua Pokmaswas Kelurahan Pulau Tidung dan 4 orang perwakilan Nelayan,” lanjut Kapolres.
Masih menurut Kapolres, “Operasi menggunakan Alat apung yang digunakan, Patroli KP. 07 Polres 1000, KP Satpol PP Kec. KSS, dari operasi tersebut, Polres Kepulauan Seribu berhasil mengamankan dua unit Kapal Mayang dan Kapal Bagan yang kedapatan sedang mencuri ikan di wilayah perairan Pulau Tidung, lokasi tersebut merupakan area rumpon – rumpon milik warga nelayan Pulau Tidung, dalam keterangan singkat Nelayan yang ditangkap tersebut diperoleh Identitas Kapal KM Kuda Laut (Kpl Bagan) yang dinakhodai oleh Zaenal Abidin (Kp. Baru Bugis Ds Karangantu Kec. Kasemen. Kab. Serang/Banten) dan 6 orang ABK – nya. Katanya.
Kapolres juga menyampaikan,”dalam operasi tersebut juga telah ditangkap Kapal KM Syarif Hidayat (Kapal Mayang) yang dinakhodai Jaenudin (Kp. Kubang Jeruk Ds Teratai Kec. Karang Hantu Kab. Seran Banten) dan 7 orang ABK – nya,” tutupnya. Kini Kedua Kapal tersebut diarahkan ke Mapolsek Kep. Seribu Selatan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Menurut keterangan Warga nelayan Pulau Tidung, mereka mengakui bahwa: alat tangkap yang digunakan Kapal Mayang dan Bagan dimaksud alat tangkapnya masih ramah lingkungan, hanya saja, akibat kegiatan tersebut dapat berdampak ikan – ikan mati, bahkan, rumpon – rumpon pun hilang dan rusak karena terjaring oleh Kapal – kapal tersebut.” Kata warga kepada awak media, sedangkan hasil pemeriksaan sementara, Sesuai Undang – Undang no: 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, kedua Kapal terseut tidak ada ditemukan pelanggaran yang dilakukan, hanya saja warga nelayan Pulau Tidung merasa dirugikan karena kapal – kapal tersebut mengambil ikan ditempat rumpon/tendak milik warga nelayan P. Tidung.(Team)