LAMPUNG UTARA – MEDIA TRANSPARANCY – Diduga nekat melakukan penipuan dan pengelapan ahirnya Lilis Ismawati (34), seorang ibu rumah tangga warga Taman Nuwow Mafan Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) di amankan Unit Pidum Satuan Reskrim Polres Lampung Utara pada hari kamis (26/12) Jumat (27/12/2019).
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M. Hendri Apriliyanto mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, tersangka ditangkap karena diduga melakukan pengelapan sebuah mobil Honda CRV warna abu-abu BE-1543-BW dan uang tunai Rp. 16 juta milik Sujarwo (53), warga kelurahan Kota Alam, Kelurahan Kotabumi Selatan pada tanggal 20 nopember 2019 lalu.
“Aksi nekat tersangka dilakukan dengan cara meminjam sebuah mobil dan uang sejumlah Rp. 16 juta dengan alasan untuk biaya perjalan ke Bogor, Jawa Barat menemui sesorang untuk menawarkan tanah milik korban yang hendak dijualnya senilai Rp 5 milyar dan pulang dari Bogor, mobil berikut uang yang dipinjamnya akan dikembalikan,” ujar Kasat.
Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka, mengakui perbuatnya itu dan hal tersebut ia lakukan karena alasan tak memiliki uang untuk bayar hutang.
“Saya nekat melakukan perbuatan tersebut karena alasan terlilit hutang,” kata kasat menirukan penuturan tersangka.
Guna proses hukum lebih lanjut kini tersangka sedang dalam pemeriksaan di Polres Lampung Utara . Pungkas Kasat
Penulis : Rilis/Sis















