banner 728x250

Polres Metro Jakarta Utara ‘Meringkus’ 12 Penjudi di Arena Billiar CHEQIO Kelapa Gading

judul gambar

 

JAKARTA – mediatransparancy.com | Sekira dua belas orang penjudi warga keturunan (dua diantaranya asli Medan) diciduk dan diamankan Tim Reskrim Polres Metro Jakarta Utara saat tengah asyik bermain judi diareal CHEQIO Billiard & Cafe berlokasi di Jalan Kelapa Puan Raya Blok FU.1 Nomor 28, RT.009/RW.13, Kelapa Gading Timur Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara beberapa waktu lalu.

judul gambar

Berdasarkan pantauan serta informasi yang berhasil dihimpun bahwa sempat terlihat kedua belas penjudi yang seluruhnya pria dewasa tersebut tampak sempat digiring ke ruang Sat Reskrim ketika jelang Maghrib, terpantau pada Jum’at (02/4/2021) sore.

Kapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Guruh Arif Darmawan ketika dihubungi via sambungan telepon selulernya membenarkan terkait adanya penangkapan dua belas pemain judi yang dilakukan oleh anggotanya. Bukan tanpa alasan jika akhirnya ke dua belas penjudi tersebut misalnya dalam proses lidik, Kapolres juga mengarahkan awak media untuk berkomunikasi kepada Kasat Reskrimnya.

“Coba ke Kasat Reskrim, detailnya,” ujarnya singkat.

Ironisnya, karena awak media agak kesulitan untuk mengkonfirmasi dan meminta klarifikasi kepada Kasat Reskrim, akhirnya terpaksa kembali menghubungi sang Kapolres.

“Bukan di reject tapi saya terima. Kemarin saya arahkan ke Kasat Reskrim dan saya sedang arahan. (Saat ini) Saya sedang pengamanan ibadah (Paskah),” ungkapnya pada, Jum’at (02/4/2021) petang.

Kedua belas penjudi yang diamankan, sebelumnya karena adanya keluhan warga sekitar. Bahwa lokasi kafe dan billiar itu kadangkala dijadikan ajang main judi, sehingga saat polisi datang didapati sepertinya mereka memang sedang bermain, kemudian akhirnya diamankan ke Mapolres Metro Jakarta Utara dalam rangka menjalani rangkaian pemeriksaan.

Meskipun memang, misalkan ada jaminan oleh pihak keluarga, bahkan didukung kepala lingkungan setempat ikut seandainya menjadi penjaminnya. Kemudian para penjudi itu juga membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya yang serupa di kemudian hari, pihak penyidik Polres Metro Jakarta Utara tetap harus mengklarifikasinya.

Seandainya pun bersifat pembinaan, kedua belas penjudi yang misalkan tetap dibebaskan itu tidak serta merta bebas seperti tidak ada persoalan. Mereka tetap harus dikenakan status wajib lapor oleh penyidik.(*/dok-fwj/red)

 

Penulis : Zark
judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.