banner 728x250

Polres Samosir Diminta Tegas Tangani Kasus Pengancaman Terhadap Awak Media

judul gambar

SAMOSIR, MEDIA TRANSPARANCY – Pihak Polres Samosir diminta tindak tegas pelaku kasus pengancaman atau pasal 335 yang dialami awak media saat piliputan tugas jurnalisnya  di daerah.

Dan menurut kejadian dilapangan bahwa perbuatan ini juga  bisa dijerat dengan pasal pidana KUHP, pelaku intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis bisa dijerat Pasal 18 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, karena mereka secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi kemerdekaan pers dan kerja-kerja jurnalistik. Ancamannya hukuman dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta. Ucap Hisar Sihotang salah seorang penggiat sosial Asal Putra Samosir yang tinggal di Jakarta kepada Awak media Selasa, (2/02/2021) melalui telepon selulernya.

judul gambar
Foto: Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan

Senada dengan korban, Karmel Torro Tua Sihotang di lain tempat dengan hari yang sama, Selasa (2/2/21) menceritakan kronologis kejadian yang dialaminya pada Hari Kamis Tanggal 17 September 2020 Tahun  lalu saat tugas liputan. Atas peristiwa tersebut kami bersama keluarga sudah membuat laporan ke Polres Samosir dengan nomor TPL/156/IX/2020/SMRSPKT. Harapan saya sebagai pelapor agar kasus ini tetap ditindaklanjuti oleh aparat hokum.

 

Kemudian pada esok harinya tanggal 18 September 2020 dua orang atas keluarga saya dari Pompran Oppung Guru Sininta juga membuat laporan atas peristiwa di TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang sama yaitu atas nama Oloan Sihotang dan Lisken Sihotang, melaporkan peristiwa pidana KUHP Pasal 406 tentang dugaan Pengrusakan dengan nomor: STPL/159/IX/2020/SMR/SPKT, dan STPL/160/IX/2020/SMR/SPKT, tentang Pengrusakan. “ Harapan kami, tiga laporan tersebut agar segera bisa ditindak-lanjuti, supaya jelas kepastian hukumnya,” harap Karmel.

Perihal peristiwa itu terjadi saya mendapat informasi akan ada pengerahan massa yang akan di arahkan oleh beberapa orang tokoh masyarakat setempat dengan dalil akan mengadakan pemagaran serta pematokan batas perkempungan di Desa Turpuk Sihotang (Tanah Solot) dimana tanah tersebut oleh sekelompok orang dinyatakan menjadi milik Siopat Tali di Harian dan pada saat itulah saya mengalami pengancaman dari salah seorang kelompok tersebut karena melihat saya merekam peristiwa tersebut. Kelompok tersebut berusaha mengancam dan mengintimidasi saya dan melarang tugas jurnalis yang saya lakukan, dan salah seorang dari mereka berteiak mengancam akan memecahkan telepon seluler yang saya gunakan merekam peristiwa tersebut, ujarnya mengakhiri.

Ketika  hal ini dikonfirmasi, Selasa, (2/02/2021) Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon, melalui Kasubag Humas IPTU Silalahi menjelaskan bahwa  tahapan tindakan penyelidikan dalam menagani kasus ini tetap kita lakukan beberapa hal, dan saat ini kita akan melanjutkan melayangkan surat undangan pada pihak terlapor karena korban telah selesai kita periksa terkait kejadian itu, kita tunggu saja perkembangan hasil penyelidikan selanjutnya ujarnya mengakhiri.

Reporter: Hatoguan Sitanggang
judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.