banner 728x250

Polsek Sekincau Kembali Tangkap Pelaku Curat

judul gambar

LAMPUNG UTARA, MEDIA TRANSPARANCY – Tak pandang bulu bagi pelaku tindak pidana kejahatan yang selalu meresahkan masyarakat, itulah kata – kata tegas yang di ungkapkan mantan Kapolsek Abung Selatan, Polres Lampung Utara AKP Sukimanto, S.Sos., M.M., yang kini menjabat sebagai Kapolsek Sekincau, Polres Lampung Barat (Lambar), hal tersebut berhasil terekam camera tim liputan awak media, dari rangkaian ungkap tindak pidana yang berhasil di ungkapnya.

Bermula dari serah terima jabatan (Sertijab) beberapa bulan lalu tidak butuh waktu lama untuk beradaptasi dengan lingkungan baru, dengan sigap dan tanggap AKP Sukimanto memberantas dan menindak tegas segala tindak kejahatan di wilayah Hukum tempat ia bertugas kini, Minggu (14/06/2020)

judul gambar

Seperti yang terekam camera tim liputan awak media kali ini AKP Sukimanto, demi menjalankan tugasnya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat serta penegakan hukum, Kapolsek Sekincau ini pada Senin (10/6) lalu meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap tersangka atas nama Rusli Bin Jubaidi (44) warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Lambar, usai mengamankan Rusli kemudian dilakukan tindakan pengembangan yang membuahkan hasil mengamankan rekannya bernama Ahyar yusuf Bin Ahmad yusuf (39) warga Kelurahan Baros, Kecamatan Kota Agung Pusat, Kabupaten Tanggamus

Mewakili Kapolres Lambar AKBP Racmat Tri Haryadi, S.IK., MH., AKP Sukimanto menjelaskan kronologi penangkapan kedua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan bermula dari laporan korban atas nama Aswan Bin Sumin Alm, warga Rawa Kenceng Pekon Rowo Rejo Kecamatan Suoh, Kabupaten setempat dengan laporan terlampir DASAR :
LP/ B – 214 / VI / 2020 / POLDA LPG / RES LAMBAR/ SPK SEK SEKINCAU, tanggal 09 Juni 2020.

Selanjutnya AKP Sukimanto membeberkan singkat kronologi peristiwa pelaku melakukan aksinya berawal pada hari Kamis, 04 Juni 2020 sekitar pukul 02.00 WIB pelapor bersama dengan Ardiansyah dan Mardi selesai melaksanakan acara bakar ikan dirumah pelapor. Kemudian pelapor bersama kemudian ketiganya masuk kerumah pelapor untuk istirahat dan sekitar pukul 7 :30 WIB pelapor terjaga dari tidurnya lalu keluar rumah dan mendapati sepeda motor miliknya yang ia parkir di halaman depan rumahnya telah raib kemudian pelapor membangunkan kedua rekannya memberitahukan bahwa sepeda motor miliknya telah hilang.

Selanjutnya pelapor bersama dengan rekan – rekannya melakukan pencarian tapi tidak berhasil menemukan sepeda motor milik pelapor yang hilang tersebut. Akibat peristiwa tersebut pelapor mengalami kerugian berupa satu unit Sepeda motor merk HONDA REVO berwarna HITAM, Noka MH1JBK318FK101938, Nosin : JBK3E-1101529, Nopol : BE 8452 UN dengan nilai kerugian sebesar Rp5.000.000,- (Lima juta rupiah). Merasa dirugikan akibat kejadian tersebut pelapor melapor ke Polsek Sekincau. Pungkas AKP Sukomanto

Saat ini pelaku berikut barang bukti di amankan di Mapolsek Sekincau guna penyelidikan lebih lanjut, imbuhnya

Penulis : Sis

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.