JAKARTA, MEDIA TRANSPARANCY – Praktisi hukum Muara Karta Simatupang SH MH, mendukung langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menolak langkah pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) eks kelompok teroris Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) tanpa dasar hukum yang tepat.
Pasalnya, WNI yang sudah masuk jaringan ISIS, dan lama tinggal di di luar negeri, identiknya sudah membelot dari hukum kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Doktrin hukumnya sudah bertolak belakang dengan azas hukum praduga tak bersalah sebagaimana azas hukum yang dianut bangsa Indonesia.
Setiap Warga Negara Indonesia harus tunduk terhadap Undang Undang Dasar 1945, ber azaskan Pancasila. “Kalau sudah tidak mau tunduk lagi terhadap Pancasila, sebaik nya tidak tinggal di Indonesia, buat apa diterima lagi kepulangan nya sebab mereka sudah lama tinggal di luar negeri dan tidak lagi mengindahkan NKRI dan Pancasila sebagai azas tunggal, ujarnya 07/02.
“Semua warga negara Indonesia sama kedudukannya dihadapan hukum, jika tidak takut lagi terhadap hukum di Indonesia biarkan saja tinggal di luar negeri terlebih mau mendirikan negara Khilafah di Indonesia, lebih baik tinggal lah di luar negeri bila mereka mungkin ingin hidup bebas, tenang dan lain sebagainya”, katanya.
Muara Karta yang juga Ketua Umum Forum Komunikasi Putra Putri Angkatan Udara Republik Indonesia (FKPP AU) ini mengatakan, selama ini telah banyak masyarakat, Kepolisian dan pemerintah yang meninggal dunia dan dirugikan karena adanya terorisme Indonesia. Kasus bom dimana mana, termasuk di Mako Brimob tempo hari,Untuk itu, pemulangan WNI eks anggota ISIS yang berjumlah sekitar 600 an itu perlu ditinjau kembali dengan matang matang dan aturan hukumnya harus jelas, katanya.
Pemerintah Indonesia, lebih baik membenahi negara ini, memberikan kehidupan yang layak bagi warga negaranya, menjamin mutu pendidikan, menyediakan perumahan dari pada membuang waktu, tenaga, pikiran dan biaya untuk memulangkan anggota eks ISIS yang sudah lama tinggal di luar negeri dan dimungkinkan tetap akan menjadi Intolerant. “Mari kita sama sama benahi, mengisi kemerdekaan sebagaimana di amanatkan pasal demi pasal dalam UUD 1945 dan Pancasila, tuturnya.
Ditambahkan, masalah teroris bukan hanya di Indonesia, tapi seluruh dunia juga mengecam tindakan tindakan semena mena yang disebut sebut dilakukan organisasi ISIS, sehingga pemulangan WNI eks ISIS harus ditinjau kembali demi keutuhan bangsa. Pemerintah harus melindungi dan menjunjung tinggi harkat dan martabat warganya tanpa memandang Suku, Agama dan Ras supaya terjaga kedaulatan NKRI yang seutuhnya, ujarnya.
Penulis : P. Sianturi


							












