banner 728x250

Presiden Jokowi Menandatangani Perppu Soal Kebiri

Foto : Presiden Joko Widodo meneken Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
judul gambar

Jakarta, Mediatransparancy.com – Indonesia darurat kekerasan seksual dan pembunuhan sehingga membuat geram bangsa ini, hari ini Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu ini akan segera dikirimkan dan dimintakan persetujuan DPR dalam waktu dekat.

Jokowi mengatakan, Perppu ini dikeluarkan menyusul meningkatnya secara signifikan kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia saat ini.

judul gambar

“Butuh penanganan luar biasa karena mengancam, membahayakan jiwa dan tumbuh kembang anak. Kejahatan ganggu rasa kenyamanan, keamanan, ketertiban masyarakat,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5).

Perppu ini memuat pemberatan dan penambahan hukuman. Mulai dari hukuman pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun, hukuman penjara seumur hidup, dan hukuman mati.

Penambahan pidana seperti kebiri kimia, pengungkapan identitas, dan pemasangan alat deteksi elektronik pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

“Ini memberikan ruang kepada hakim menghukum seberat-beratnya sehingga memberikan efek jera,” kata mantan Gubernur DKI Jakarta ini.

Penulis : Aloysius Tedi/Rel

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.