banner 728x250

Profesor Masruchin : Jika Bukti yang Diperiksa dan Disita Beda, Tidak Ada Artinya

Foto : Ahli Pidana Universitas Brawijaya Profesor Masruchin Ruba'i .
judul gambar

Jakarta, Mediatransparancy.com – Ahli Pidana Universitas Brawijaya Profesor Masruchin Ruba’i saat bersaksi di persidangan Jessica Kumala Wongso ditanya mengenai keabsahan suatu barang bukti. Masruchin menegaskan, jika barang bukti yang diperiksa berbeda dengan barang bukti yang disita, maka barang bukti tersebut tidak ada artinya.

“Bukan (barang bukti) yang lain, kalau yang lain berarti berbeda. Kalau memang terjadi yang diperiksa bukan barang bukti yang disita, tentu tidak ada artinya. Tidak memenuhi syarat barang bukti, yang diperiksa bukan yang disita,” kata Masruchin saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2016).

judul gambar

Masruchin mengatakan kilaf menghukum orang yang tidak bersalah itu fatal, jadi orang yang tidak bersalah harus dibebaskan.

Penulis : Chris Muryat

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.