banner 728x250

Proyek Danau Sunter Amburadul Kadis SDA Pemprov DKI Jakarta Dilaporkan ke KPK

judul gambar

JAKARTA, MEDIA TRANSPARANCY – Direktur Eksekutif LSM ALPPA Thomson Gultom melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran  proyek pembangunan Waduk Sunter ke Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK).

Thomson melaporkan Kepala Dinas (Kadis) Sumber Daya Air (SDA) Pemprov DKI Jakarta, ke lembaga anti rasua itu terkait proyek pembangunan Waduk Sunter, di Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara yang kini mangkrak.

judul gambar

“Menurut Thomson, pihaknya melaporkan SDA atas dugaan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) pada proyek mangkraknya pembangunan Waduk Sunter Selatan sisi Timur, yang dikerjakan pada Tahun Anggaran 2019 dengan nilai kontrak 45,8  miliar rupiah.

Bukan hanya Kadis SDA yang dilaporkan selaku Pengguna Anggaran, tapi juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PT.Sinar Mardagul, PT. Kaya Beton Indonesia (sebagai pemborong) serta PT. Fujitama Cipta Andalan (sebagai konsultan pengawas). Dimana, “pekerjaan proyek pelaksanaannya tidak sesuai bestek”, ujarnya 30/06.

Ada sejumlah dugaan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek Waduk Sunter tersebut seperti, Pekerjaan tidak sesuai bestek. Demikian juga kontrak kerja dari 23 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 15 Desember 2019 atau 131 hari kalender.

Walau sudah diberikan kelinggaran hari kerja, namun pemborong tidak dapat juga menyelesaikan pekerjaan. Bahkan volume pekerjaan diperkirakan baru mencapai 25 persen. Pemborong tidak mampu bekerja malah memperpanjang kontrak kerja hingga 50 hari.

Hal itu tertuang dalam pasal 56 Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan barang/jasa Pemerintah. Perpanjangan kontrak itu sudah melanggar aturan. Dalam hal penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK memberikan kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.

Sebagaimana huruf (a) berdasarkan penelitian PPK, penyedia Barang/Jasa akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan, setelah diberikan kesempatan sekian hari sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan.

Baca juga : https://www.mediatransparancy.com/hamburkan-apbd-2019-wali-kota-jakut-pertanyakan-proyek-pekerjaan-pembangunan-dan-peningkatan-kontruksi-waduk-sunter-ke-kadis-sda/

PPK menandatangani adendum (perpanjangan kontrak 50 hari kalender dari 15 Desember 2019 sampai dengan 3 Februari 2020. Namun pekerjaan belum juga selesai. Dari hasil investigasi LSM ALPPA, pemborong masih bekerja sampai akhir Maret 2020. Namun volume pekerjaan baru berkisar 60 persen. Jadi itu yang menjadi bukti awal adanya dugaan KKN dalam penandatanganan adendum. Ditengarai dari situ terlihat terjadi persekongkolan PPK dengan penyedia barang dan jasa. KKN dalam perpanjangan kontrak pembangunan dan peningkatan Kontruksi Waduk Sunter Selatan sisi Timur tahun anggaran 2019 itu.

Ditambahkan, untuk menguruk lokasi pemborong menimbun puing-puing sebagai material urugan pada proyek itu. Ribuan kubik puing-puing disulap menjadi urugan yang seharusnya menggunakan tanah merah.

Sementara pagar pengaman proyek tidak dipasang, pada hal setiap pengerjaan proyek  semestinya menggunakan pagar pengaman, untuk melindung pekerja dan masyarakat sekitar”, ujarnya mengakhiri.

Sementara terkait laporan tersebut Roi Humas Dinas SDA hingga kini belum memberikan keterangan saat dihubungi melalui WhatsApp nya.

Penulis : P.Sianturi
judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.