BANTEN, MediaTransparancy.com | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten belakangan ini mendadak bak selebritis dadakan yang selalu menghiasi kolom pemberitaan berbagai media lokas maupun nasional. Bagaimana tidak, unit kerja yang dipimpin Arlan Marzan, ST, MT ini sedang disorot karena dituding melindungi berbagai proyek bermasalah yang dikerjakan pada tahun anggaran 2024 hingga 2025 yang ditenggarai merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Data yang diperoleh MediaTransparancy.com, beberapa proyek bermasalah yang terindikasi dilaksanakan tidak sesuai ketentuan yang sudah disepakati bersama, antara lain:
*. Proyek Pembangunan Ruas Jalan Ciparay-Cikumpay TA 2024 yang dikerjakan PT Lambok Ulina, dengan anggaran Rp 87,69 miliar.
Proyek ini ditenggarai penuh dengan intrik KKN. Penunjukan PT Lambok Ulina sebagai pelaksana proyek terindikasi ada persekongkolan jahat karena perusahaan tersebut memiliki rekam jejak kontroversial. Perusahaan ini pernah disanksi oleh KPPU pada 2021 karena dugaan persekongkolan tender proyek PLUT Kabupaten Bogor. Direktur perusahaannya, berinisial JS, bahkan disebut pernah divonis 7 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek UIN Jambi.
Tidak hanya itu, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2024 menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 10,05 miliar serta denda keterlambatan Rp 2,93 miliar dalam pelaksanaan pekerjaan proyek prestisius Dinas PUPR Banten tersebut.
Selain itu, proyek yang menggunakan dana APBD Banten 2024 dan dijalankan berdasarkan Kontrak Nomor 600.2.3.1/033/SPK-PJ.CC/BBM/DPUPR/IV/2024 itu dalam lampiran LHP BPK juga menyoroti penggunaan material beton berbeda dari spesifikasi e-katalog. Dalam laporan disebutkan, “supplier material tidak sesuai daftar resmi, terdapat dugaan manipulasi dokumen dan pergantian pemasok tanpa izin pejabat berwenang.
Terindikasi Mark-Up dan Penggunaan Material Palsu
Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) mengalokasikan anggaran sebesar Rp 87 miliar untuk Pembangunan Ruas Jalan Ciparay – Cikumpay, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak tahun 2024. Anggaran tersebut digunakan untuk proyek beton FS 4,5 MPa + wiremesh dan peke, dengan volume pekerjaan 12,27 Km.
Kuat dugaan, perencanaan dibuat dengan harga yang jauh di atas harga semestinya, yang mengakibatkan adanya penggelembungan anggarannya antara 30 hinga 50 persen dari harga yang berlaku.
Jika dilakukan perhitungan hanya untuk 1 (satu) item pekerjaan dugaan mark up diperkirakan mencapai Rp.15 miliar, yakni:
1. Timbunan tanah (terpasang) dari sumber galian Rp. 310.000 dengan volume 20.727 dengan harga Rp. 6.425.370.000
2. Lapis Pondasi Agregat Kelas B l, dengan volume 11.700 x 610.000 dikenakan harga Rp. 7.140.510.000
3. Perkerasan beton semen, dengan Volume 19.500 mtr x Rp. 2.200.000 = Rp. 43.920.000.000 ditambah ongkos kirim Rp. 1.020.000.000
Bahwa harga perkerasan beton semen yang ditawarkan pihak PT. Lambok Ulina Rp.1.500.000, tetapi Dinas PUPR penetapan harga perkerasan beton semen Rp. 2.200.000, atau terdapat selisih harga sebesar Rp. 700.000.
Jika dikalikan jumlah selisih harga Rp 700.000 x 19.500 = Rp.13.650.000.000 + ongkos kirim Rp. 1.020.000.000 sehinga dapat diduga proyek jalan Ciparay – Cikumpay yang dibiayai dari APBD Pemda terjadi mark-up sebesar Rp 14.850.000.000.
Dilain sisi, di beberapa titik lokasi pekerjaan, kontraktor diduga menggunakan material semen beton yang sangat tidak berkualitas, yakni semen reject alias semen limbah.
Selain dugaan penggunaan material semen tidak berkualitas, mutu semen beton yang dikerjakan oleh PT Karya Sejahtera Redimik, ke PT Lambok Ulina selaku kontraktor pelaksana juga terindikasi tidak sesuai ketentuan. Sebab, hasil pekerjaan pada beberapa titik badan jalan telah mengalami keretakan dan patah setelah selesai dikerjakan.
*. Proyek Rehabilitasi Drainase Ruas Jalan Mauk Teluknaga Dadap dengan anggaran sebesar Rp 4.746.524.500 yang dikerjakan oleh CV Mahatama Karya.
Dalam pelaksanaannya, pekerjaan proyek ini dilakukan saat areal pekerjaan sedang tergenang air alias banjir.
Selain itu, proses pemasangan saluran tidak diawali dengan pengeringan maupun penghamparan pasir seperti yang diatur dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan petunjuk teknis.
*. Rehabilitasi Ruas Jalan Cikatomas–Tegal Lumbu, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, dengan anggaran senilai Rp 12,6 miliar yang dikerjakan oleh PT. Banten Purnama Raya.
Pelaksanaan proyek ini dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Berdasarkan temuan di lapangan, pekerjaan jalan rigid beton sepanjang dua kilometer tampak dikerjakan asal-asalan dan jauh dari standar mutu teknis maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB).
*. Proyek irigasi sungai yang dikerjakan oleh pihak kontraktor PT. Nadia Karya dengan nilai kontrak tahap pertama sebesar Rp. 144 miliar di Wilayah Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak-Banten.
Proyek tersebut diduga dikerjakan secara asal-asalan dan tanpa memperhatikan aspek lingkungan, sehingga menimbulkan kerusakan ekosistem di sekitar aliran sungai, serta memperparah potensi banjir di sejumlah wilayah (Perbatasan Desa Sindangsari dan Desa Baros) Kecamatan Warunggunung.
Selain kerusakan fisik pada sungai, pengerjaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi juga menyebabkan sedimentasi meningkat dan mengganggu aliran irigasi yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat, khususnya para petani. Padahal, proyek ini awalnya bertujuan untuk meningkatkan sistem pengairan dan mencegah banjir musiman.
Selain itu, juga ada dugaan ada oknum Kepala Desa Baros Warunggunung melakukan tindakan korupsi bahan material di proyek tersebut.
*. Pelebaran Ruas Jalan Simpang Taktakan–Gunungsari dan Pelebaran Ruas Jalan Petir–Serang.
Hasil investigasi lapangan menemukan indikasi kuat pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis, dugaan pengurangan volume, penggunaan material dibawah standar.
Alhasil, beton jalan yang baru dikerjakan sudah mengalami retak di banyak titik, diduga akibat pembesian tidak sesuai diameter dan ketebalan beton dibawah standar kontrak.
Sementara pada proyek Simpang Boru, muncul dugaan penjualan tanah galian oleh oknum pelaksana, pembesian tidak sesuai tonase, serta pemasangan beton dalam kondisi tergenang air.
Ironisnya, dari semua permasalahan yang terjadi pada pelaksanaan pekerjaan Dinas PUPR Provinsi Banten yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2024-2025, Kepala Dinas PUPR Banten, Arlan Mirzan yang dikonfirmasi lebih memilih mempertontonkan sikap cuek dan tidak mau tau.
Menyikapi berbagai permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan beberapa kegiatan pada Dinas PUPR Banten yang mengarah terjadinya kerugian terhadap keuangan negara, Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (LSM GRACIA), Hisar Sihotang kembali angkat suara.
Menurutnya, ada dua hal yang menyebabkan terjadinya berbagai permasalahan dalam pelaksanaan proyek Dinas PUPR Banten tersebut.
“Banyaknya persoalan yang muncul dalam pelaksanaan pekerjaan pada Dinas PUPR Banten tersebut akibat dua hal. Pertama, ketidakmampuan dalam pengawasan. Kedua, orientasi pengawasan yang korup,” ujarnya.
Dikatakannya, jika pengawasan dilakukan sesuai mekanisme, hasil yang diperoleh akan bagus.
“Apapun katanya, jika Dinas PUPR Banten melakukan pengawasan dengan baik dan benar, hasilnya pasti baik. Sebaliknya, jika pengawasannya bobrok, hasilnya pasti bobrok,” ungkapnya.
Hisar mengatakan, bahwa pihak yang paling bertanggungjawab dalam permasalahan yang muncul dalam proses pelaksanaan semua kegiatan Dinas PUPR Banten tersebut adalah Arlan Mirzan.
“Arlan Mirzan selaku Kadis PUPR Banten adalah orang yang paling bertanggungjawab atas semua permasalahan yang sekarang muncul. Jika dirinya menjalankan tugas yang dibebankan kepadanya dengan baik, hasil yang diperoleh akan baik. Tapi jika melenceng, hasil yang diperoleh pun akan melenceng,” sebutnya.
Hisar menambahkan, pihaknya menduga, bahwa pola pengawasan yang dilakukan oleh Dinas PUPR Banten berorientasi korup.
“Ligika berfikirnya sederhana saja. Tidak mungkin seorang maling menjalankan aksinya dihadapan polisi. Jika hal itu terjadi, maling dan polisinya bersekongkol. Artinya, pengawas dengan pelaksana bekerja sama untuk merampok APBD Pemprov Banten melalui berbagai kegiatan tersebut,” tuturnya.
Untuk membuktikan ada tidaknya korupsi dalam pelaksanaan beberapa kegiatan Dinas PUPR Banten tersebut, pihaknya mendesak aparat hukum terkait melakukan pengusutan secara menyeluruh.
“Pintu sudah sangat terbuka lebar. Bukti hasil pemeriksaan BPK sudah jelas tertuang. Yang patut dinantikan seluruh masyarakat Banten saat ini adalah, apakah pihak kejaksaan memiliki nyali untuk mengusut tuntas permasalahan ini atau tidak,” ujarnya.
Sementara itu, terkait sikap diam yang dipertontonkan Kadis PUPR Banten, Hisar mengemukakan, bahwa hal tersebut terjadi akibat ketidaktaatan terhadap aturan.
“Hal yang mungkin tidak disadari adalah, bahwa anggaran untuk melaksanakan semua kegiatan tetsebut bersumber dari uang rakyat, bukan milik pribadi Arlan Mirzan, sehingga warga Banten memiliki hak untuk mengetahui kemana uangnya dibelanjakan. Kedua, bahwa UU KIP hingga saat ini masih berlaku, dimana seluruh ASN di republik ini wajib patuh, termasuk Arlan Mirzan. Tapi dirinya abai,” terangnya.
Atas berbagai permasalahan yang timbul, Hisar mendesak agar Gubernur Banten, Andra Soni melakukan evaluasi menyeluruh di tubuh Dinas PUPR Banten.
“Atas semua permasalahan yang terjadi, kita meminta Gubernur Andra Soni untuk melakukan evaluasi menyeluruh, salah satunya mencopot Arlan Mirzan selaku Kadis PUPR Banten beserta kroninya yang terlibat dalam pelaksanaan berbagai proyek tersebut. Selain itu, kita juga mendesak Gubernur Andra Soni untuk memblacklist PT LU maupun perusahaan kontraktor lainnya,” katanya.
Penulis:Redaksi















