JAKARTA, MediaTransparancy.com – Pelaksanaan kegiatan Pelatihan SIM A oleh Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertransgi) Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2023 terus menuai kritikan.
Bagaimana tidak, pelaksanaan kegiatan tersebut yang digadang-gadang untuk mengurangi pengangguran di wilayah Jakarta Selatan justru terindikasi kuat merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Data yang diperoleh MediaTransparancy.com dari sumber terpercaya menyebutkan, bahwa untuk pelaksanaan kegiatan tersebut Sudin Nakertransgi Jaksel menggelontorkan anggaran sebesar Rp 2.448.560.000 dengan jumlah peserta sebanyak 1.200 org dari seluruh Kecamatan di Jaksel.
Dengan jumlah atau besaran anggaran tersebut, anggaran yang dialokasikan untuk per peserta adalah sebesar Rp 2.040.467 (Rp 2.448.560.000:1.200=2.040.467).
Anggaran tersebut untuk pelaksanaan kegiatan yg terdiri dari:
1. Pembekalan teori selama 1 hari.
2. Praktek selama 10 hari.
3. Ujian teori dan praktek.
4. Dapat SIM A dan Sertifikat.
Untuk pelaksanaan kegiatan tersebut, pihak perusahaan pemenang tender menawarkan 13 instruktur dengan kualifikasi yang sesuai permintaan spesifikasi kegiatan.
Namun dalam pelaksanaannya, ternyata instruktur yang ditawarkan dalam proses lelang juga dipakai di Sudin Nakertrans dan Energi Jakpus dan Jaktim, sehingga pada saat pelaksanaan, instruktur yang ditawarkan dalam lelang diganti dengan instruktur baru dengan kualifikasi yang tidak sesuai.
Dengan adanya penggantian instruktur tersebut, pelaksanaan kegiatan Pelatihan Mengemudi SIM A tersebut telah melanggar kontrak yang telah disepakati bersama.
Ironisnya, walau melanggar ketentuan yang sudah disepakati, pembayaran proyek tetap dilaksanakan dengan menggunakan apa yang tertuang dalam kontrak.
Terjadi Kelebihan Pembayaran
Adapun pelanggaran kontrak yang mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, yakni sesuai Pergub DKI No 1222 tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Biaya Honorarium/Pengajar/Penguji Kegiatan Pelatihan Kerja adalah sebesar Rp 80.000/jam.
Penggunaan Pergub 1222 tersebut adalah sebagai acuan perhitungan untuk pelaksanaan kegiatan karena baik dalam kontrak, KAK tidak ada rincian perhitungan honorarium.
Namun karena pelaksanaan kegiatan menyimpang dari kontrak, maka pembayaran personil instruktur tidak menggunakan Pergub 1222 tahun 2022, tapi selisih antara honorarium sesuai Pergub DKI No 1222 tahun 2022 dengan jumlah UMP DKI yang telah dikonversi dengan upah per jam, yakni Rp 29.177,37.
Dengan demikian, jumlah yg harus dibayarkan untuk honorarium instruktur dalam kegiatan tersebut adalah Rp 50.822,63.
Atas perhitungan tersebut, terjadi kelebihan pembayaran honorarium instruktur sebesar Rp 350.128.440 (12.000 jam x Rp 29.177,37).
Atas dugaan terjadinya kelebihan pembayaran tersebut yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah, Kasudin Nakertransgi Jaksel, Fidiyah Rokhim yang dikonfirmasi MediaTransparancy.com lebih memilih mempertontonkan sikap cuek dan tidak mau tau.
Menanggapi dugaan terjadinya korupsi dalam pelaksanaan kegiatan Pelatihan Mengemudi SIM A di Sudin Nakertransgi Jaksel, Ketua LSM Dewan Rakyat Pemantau Sengketa (LSM DERAS), Maruli Siahaan kepada MediaTransparancy.com mengungkapkan ketidakheranannya.
“Jujur saya tidak merasa heran. Saya akan heran kalau dalam pelaksanaan kegiatan tersebut tidak ada korupsi,” ujarnya.
Dikatakan Maruli, dugaan korupsi tersebut terjadi akibat lemahnya pengawasan.
“Pengawasan bisa disuap, hukum bisa disuap, pemeriksa juga bisa disuap. Celah untuk melakukan korupsi itu sangat menganga lebar,” ungkapnya.
Untuk menghindari terjadinya korupsi dalam pelaksanaan kegiatan Pelatihan Mengemudi SIM A di Sudin Nakertransgi Jaksel, Maruli mendesak Gubernur DKI untuk melakukan evaluasi menyeluruh.
“Untuk meminimalisir terjadinya korupsi dalam pelaksanaan kegiatan serupa kita mendesak Pj Gubernur DKI untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Kita minta Pj Gubernur mencopot Kasudin Nakertransgi Jaksel maupun Kadis Nakertransgi DKI, Hari Nugroho,” sebutnya.
Penulis: Redaksi