banner 728x250

Proyek Pengadaan di Sudin PPKUKM Jakut Terindikasi Korup, Kejari Jakut “Lettoy”

judul gambar

JAKARTA, MediaTransparancy.com – Dugaan terjadinya korupsi dalam pelaksanaan kegiatan Penyediaan Fasilitas Sarana dan Prasarana Produksi Dalam Penyelenggaraan Penumbuhan Wirausaha Industri Baru Tahun Anggaran 2022, 2023 dan 2024 pada lingkungan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Usaha Menengah DKI Jakarta terus menuai sorotan.

Berbagai kalangan menilai, upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur terhadap permasalahan ini yang sudah melakukan penggeledahan di Kantor Sudin PPKUKM Kota Administrasi Jakarta Timur beberapa waktu lalu, adalah pintu masuk untuk mengusut dugaan terjadinya korupsi dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan di Sudin PPKUKM Jakut. Sebab, pelaksanaan pekerjaan tersebut sama di lima wilayah Sudin PPKUKM di DKI.

judul gambar

Akan tetapi, yang menjadi konsens perhatian masyarakat saat ini bukan lagi berapa banyak kerugian negara pada kasus yang sedang ditangani Kejari Jaktim, namun seberapa kuat nyali Kejari lain dalam mengungkap adanya dugaan korupsi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut di lima wilayah DKI Jakarta.

“Yang menjadi perhatian masyarakat saat bukan lagi tertuju pada seberapa banyak korupsi di Sudin PPKUKM Jaktim, tapi mampukah Kejari lain melakukan hal yang sama?. Sebab kegiatan itu polanya sama,” kata Hisar, Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (GRACIA) kepada MediaTransparancy.com beberapa waktu lalu.

Salah satu wilayah yang kini menjadi sorotan masyarakat adalah pelaksanaan kegiatan pengadaan barang tersebut oleh Sudin PPKUKM Kota Administrasi Jakarta Utara.

Data yang diperoleh MediaTransparancy.com, Sudin PPKUKM Kota Administrasi Jakarta Utara sedianya akan menyalurkan barang seperti Blender, Oven, Stand Mixer, Vacum Sealer, dan Mesin Jahit sebanyak 5.156 dalam kurun waktu tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024 sebanyak 5.156, dengan rincian:
1. Tahun 2022 sebesar 1.072.
2. Tahun 2023 sebesar 2.400.
3. Tahun 2024 sebesar 1.280.

Ironisnya, hingga saat ini kemana barang-barang tersebut didistribusikan, apa merknya dan siapa perusahaan penyedianya masih menjadi misteri.

Kasudin PPKUKM Jakut, Vicky Suryawan Jaya yang sudah berkali-kali dikonfirmasi MediaTransparancy.com lebih mempertontonkan sikap cueknya.

Hisar Sihotang mengungkapkan, bahwa kegiatan tersebut rawan manipulatif.

“Itu kegiatan sangat rawan manipulasinya. Apalagi untuk tahun anggaran 2022, dimana situasi dan kondisi Jakarta yang masih terisolir masalah Covid-19. Tapi demi mendapatkan keuntungan berlebih, proyek itu dipaksa dijalankan,” ujarnya.

Dikatakannya, tidak sulit mengusut adanya dugaan korupsi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Tidak ada yang sulit. Kasudin PPKUKM Jakut tinggal tunjukkan saja pihak-pihak si penerima dan apa merk-nya,” ungkapnya.

Yang dibutuhkan saat ini, kata Hisar adalah kemauan: “Yang dibutuhkan itu kemauan untuk memberikan pihak-pihak penerima barang itu,” katanya.

Tapi Hisar meyakini, Kasudin PPKUKM Jakut tidak akan memberikan data masyarakat penerima barang tersebut.

“Saya yakin Kasudin PPKUKM Jakut tidak akan mauberikan data penerima barang itu,” sebutnya.

Dikatakan Hisar, sikap diam yang dipertontonkan Kasudin PPKUKM Jakut mengindikasikan beberapa hal.

“Ada yang dengan sengaja ditutupi. Pertama, agar kebohongannya tidak terbongkar. Kedua, pejabat yang tidak menaati aturan, yakni UU KIP,” terangnya.

Dikatakan Hisar, untuk membongkar dugaan terjadinya korupsi dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang di Sudin PPKUKM Jakut, pihaknya mendesak agar Gubernur Pramono melakukan penyelidikan.

“Untuk menjadikan kasus ini terbuka seterang-tetangnya, kita minta Gubernur Pramono melakukan pengusutan secara menyeluruh. Selain itu, kita juga mendesak agar Gubernur Pramono mencopot Kasudin PPKUKM Jakut dari jabatannya,” paparnya.

Ditambahkannya, bahwa untuk mengusut kasus ini, masyarakat Jakut tidak banyak berharap kepada Kejari Jakut.

“Masyarakat sudah antipati terhadap Kejari Jakut. Lembaga hukum ini sampai saat ini tidak ada kasus di Pemkot Jakut yang ditangani hingga berproses hukum, sehingga dianggap “lettoy” dan tidak mampu berbuat apa-apa,” tadasnya.

Penulis: Redaksi

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *