JAKARTA, MediaTransparancy.com – Pada tahun anggaran 2025 ini, Pemprov DKI Jakarta melalui Suku Dinas (Sudin) Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Utara mengalokasikan anggaran yang cukup fantastis untuk pelaksanaan kegiatan Peningkatan Jalan dan Kelengkapannya di Kota Administrasi Jakarta Utara.
Salah satu kegiatan peningkatan jalan tersebut adalah Fisik Zona 3 Lokasi di Jalan Swadaya, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, yang dikerjakan PT. Wira Mandiri Lestari dengan konsultan pengawas PT.Pilar Galih Utama, dengan nomor kontrak: 2542/PN.01.02.Tanggal 08 Juli 2025 dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender.
Dari pengamatan yang dilakukan pada saat pelaksanaan kegiatan, diduga telah terjadi berbagai pelanggaran yang diduga kuat adanya persekongkolan antara rekanan, konsultan dan Sudin Bina Marga Jakut.
Salah satu pelanggaran yang terjadi adalah, tidak adanya jumlah anggaran dalam plang proyek.
Selain itu, diduga kuat terjadi pengurangan volume, salah satunya pengurangan ketebalan cor-an yang hanya 7cm.
Salah satu sumber menyebutkan, bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak dilakukan oleh perusahaan pemenang, tetapi pinjam bendera.
Menanggapi dugaan terjadinya persekongkolan jahat dalam pelaksanaan pekerjaan Peningkatan Jalan dan Kelengkapannya di Kota Administrasi Jakarta Utara (Fisik Zona 3 Lokasi), Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (GRACIA), Hisar Sihotang yang dimintai komentarnya berujar, bahwa niatan untuk mencuri dalam proyek tersebut nyata dan vulgar.
“Dari awal kontraktor pelaksana telah memiliki hasrat untuk mencuri anggaran. Salah satu bukti kongkritnya adalah, dihilangkannya jumlah anggaran dalam plang proyek,” ujarnya.
Tidak adanya nilai anggaran dalam plang proyek adalah pelanggaran UU Keterbukaan Informasi Publik.
“Itu jelas Pelanggaran Informasi Publik. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui berapa anggaran pelaksanaan pekerjaan tersebut melalui informasi plang proyek, tetapi hak masyarakat itu dihilangkan,” ungkapnya.
Tidak adanya jumlah anggaran dalam plang proyek bukan tanpa sebab, tetapi karena hasil kesepakatan bersama.
“Itu adalah salah satu kebobrokan dalam pengawasan yang dilakukan Sudin Bina Marga Jakut. Mereka menyetujui bahkan menyuruh kontraktor untuk langgar aturan,” katanya.
Selain penghilangan jumlah anggaran dari plang proyek, Sudin Bina Marga Jakut juga ditenggarai mengetahui bahkan menyetujui pengurangan volume pekerjaan.
“Jika Sudin Bina Marga Jakut melakukan pengawasan secara baik dan profesional, hasilnya tidak akan seperti itu,” tuturnya.
Untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran dan dugaan pengurangan volume pekerjaan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Hisar meminta aparat hukum terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
“Kita meminta aparat hukum terkait untuk turun melakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” tuturnya.
Selain itu, jelas Hisar, untuk mengantisipasi terjadinya pelaksanaan kegiatan serupa, pihaknya mendesak Gubernur DKI Jakarta melakukan evaluasi.
“Untuk menjaga agar kejadian serupa tidak terulang, kita minta Gubernur DKI melakukan evaluasi terhadap pejabat Sudin Bina Marga Jakut,” jelasnya.
Penulis: Redaksi















