banner 728x250

Proyek RTH Cakung Beraroma KKN, Kajari Jakut: Jadi Bahan Pengumpulan Data

judul gambar

JAKARTA, mediatransparancy.com – Pada tahun anggaran 2022, Dinas Kehutanan dan Taman Kota DKI Jakarta mengalokasikan anggaran yang cukup fantastis untuk pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman.

Salah satu RTH yang mendapat alokasi anhgaran adalah RTH Cakung yang berlokasi di Jalan Tipar Cakung, RW 004, Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing dengan pagu anggaran sebesar Rp 3,8 miliar yang dikerjakan CV Jason.

judul gambar

Namun proyek tersebut menuai kritikan dari berbagai kalangan mulai dari proses lelang pelaksanaan.

Penetapan CV Jason sebagai pemenang tender proyek tersebut diduga akibat persekongkolan antara panitia lelang, penyedia jasa dan juga PPK.

Data yang diperoleh mediatransparancy.com, bahwa terhitung mulai awal Maret 2022 CV Jason sudah tidak lagi berkantor di
Gedung Maribaya Ruang 14 B, Jalan Otista Raya Nomor 141, Jatinegara, Jakarta Timur.

“Sudah tidak berkantor disini lagi itu perusahaan semenjak awal Maret,” ujar salah seorang rekanan yang berkantor di gedung tersebut.

Dikatakannya, beberapa instansi pemerintah telah datang untuk mengecek keabsahan alamat perusahaan tersebut.

“Sepertinya memang perusahaan itu masih menggunakan alamat ini untuk mengikuti tender. Padahal sudah tidak berkantor disini,” ungkapnya.

Dengan adanya fakta keabsahan alamat perusahaan tersebut, pada saat upload berkas tanggal tanggal 28-31 Maret 2022 untuk paket pekerjaan RTH Cakung, CV Jason menggunakan alamat palsu.

Menanggapi dugaan terjadinya KKN dalam pelaksanaan kegiatan proyek RTH Cakung tetsebut, Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (Gracia), Hisar Sihotang menyebutkan, bahwa lelang proyek tersebut penuh intrik.

“Ini lelang lawakan. Sebab, pada saat proses lelang berlangsung CV Jason sudah tidak berkantor di Gedung Maribaya. Jadi tidak ada alasan secuilpun untuk memenangkan perusahaan tetsebut, karena cacat hukum,” sebutnya.

Dikatakannya, ditetapkannya CV Jason jadi pemenang lelang untuk proyek tersebut karena kemufakatan.

“Jika lelangnya tetlaksana secara profesional, panitia wajib melakukan cek dan ricek ke alamat dimana perusahaan tersebut berkantor. Tapi hal itu tidak dilaksanakan karena sudah diatur sedemikian rupa,” tetangnya.

Tidak hanya bermasalah dalam proses lelang, dalam proses pelaksanaan kegiatan juga menuai kritikan. Pasalnya, tanggal 5 Agustus 2022 masa berakhirnya kontrak kerja RTH Cakung, pekerjaan lapangan tidak selesai.

Salah seorang petugas proyek yang dimintai komentarnya seputar pelaksanaan kegiatan Pembangunan RTH Cakung yang melebihi batas waktu kontrak berujar, bahwa telah diterbitkan adendum selama 1 bulan.

Namun, dengan berakhirnya kontrak kerja ditambah adendum selama 1 bulan, pengerjaan proyek tersebut masih belum tuntas.

Secara tegas Hisar meminta aparat hukum terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan profesional.

“Kita minta aparat hukum terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan benar. Jika terbukti melakukan pengaturan lelang, mereka harus dijerat hukuman yang setimpal,” katanya.

Hingga saat ini, panitia lelang maupun PPK belum berhasil dikonfirmasi.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Atang yang dimintai komentarnya berujar, bahwa informasi tersebut akan jadi bahan untuk pengumpulan data.

“Terima kasih atas informasinya. Hal tetsebut akan menjadi bahan buat kita untuk mengumpulkan data dan ketetangan,” tukasnya. Frans/Anggiat

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.