banner 728x250

PSBB Ala Anies Baswedan Tidak Berlaku Dilingkungan Pengadilan

judul gambar

Jakarta, mediatransparancy.com –Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Jakarta, yang sudah resmi disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Selasa 7/4/20, tidak akan di gubris dan tidak berlaku di lingkungan seluruh Pengadilan.

Hal itu disampaikan sejumlah pihak yang berperkara di Pengadilan. PSBB tersebut kurang relevan diterapkan di wilayah Jakarta ini sebab, masyarakat yang ekonomi nya kurang mapan pasti tidak akan mau berdiam diri dalam rumah sebab harus mencari nafkah untuk sehari harinya. Sementara khusus dilingkungan peradilan PSBB tidak bisa dilaksanakan, sebab bagi pencari keadilan di Pengadilan tidak akan lelah atau tidak akan takut walau menerjang Virus Corona.

judul gambar

Makanya Gubernur DKI Jakarta terkesan mengglobalkan instruksi PSBB nya supaya dilaksanakan di seluruh instansi guna mencegah penyebaran Corona Virus Desease Nineteen (Covid-19). Pada hal, itu tidak bisa diberlakukan disetiap instansi. Sebab Gubernur Anies tidak mengecualikan pelaksanaannya di lingkungan Pengadilan, sehingga kegiatan persidangan tetap ada seperti biasanya walau dengan cara Vidio Teleconference dan dilakukan pembatasan tempat duduk diruang persidangan.

Sementara sidang teleconference itu telah disepakati dan dimahklumi para penegak hukum dan para pihak, sehingga saat ini dapat berjalan dengan baik walau ada kendala karena sistem kedaruratan. Kendati PSBB telah diberlakukan, akan tetapi penegakan hukum harus didahulukan karena sudah diatur undang undang bukan diatur instruksi, kata Praktisi Hukum yang tidak ingin disebut jati dirinya itu 8/04/20.

Menyikapi pelaksanaan Instruksi PSBB ala Anies Baswedan, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djuyamto SH, MH mengatakan, PSBB Gubernur DKI Jakarta tidak bisa diterapkan di seluruh instansi. Seperti di Pengadilan, Kejaksaan dan Kepolisian yang tata laksana kinerjanya telah diatur Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana/Perdata.

“Walau katanya ada sanksinya PSBB jika dilanggar, dimana pelaksanaannya dikawal pihak Pemprov DKI, TNI dan Polri, namun secara aturan, dasar hukumnya belum ada. Sehingga dalam pelaksanaannya dilingkungan Pengadilan tidak bisa diterapkan. Lembaga penegakan hukum hanya berpedoman kepada Undang Undang, sehingga PSBB itu tidak ada hubungannya dengan Pengadilan”, ujarnya 8/04/20.

Humas PN Jakut Djuyamto

Menurut Humas, dalam rangka penanggulangan penyebaran Pandemik Covid Nineteen dengan jalannya penegakan hukum, seluruh Pengadilan selama ini sudah melaksanakan sesuai Standarisasi pemerintah pusat serta berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema MA RI). Untuk memutus Covid -19 tersebut, disejumlah titik kawasan Pengadilan telah disediakan cairan pembersih tangan untuk seluruh masyarakat pengunjung pengadilan.

Sebelumnya seluruh ruangan telah disemprot dengan cairan Disinfektan, serta pelaksanaan Social Distancing atau Physical Distancing. Sementara persidangan secara Video Teleconference sudah dilaksanakan dengan baik tanpa adanya complain dari para pihak yang berperkara, sehingga PSBB ala Gubernur DKI Jakarta tidak bisa dilaksanakan dan tidak berhubungan dengan Pengadilan. ucapnya.

Djumyanto yang juga pimpinan majelis hakim dalam perkara penganiayaan Novel Salim Baswedan dalam kasus penyiraman air keras tersebut menambahkan, menurut saya khususnya Pengadilan di lima wilayah Jakarta akan berpedoman terhadap Sema MA RI dalam penanggulangan Covid Nineteen yang sedang merebak saat ini,” katanya menjelaskan.

(P.Sianturi)

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.