banner 728x250

PU Provinsi Adakan Diseminasi Soal Penyusunan HSBGN

judul gambar
JAMBI-Mediatransparancy.com – Pemerintah Pusat, pemerintah Provinsi dan pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk berperan serta dalam penyelenggaraan pembangunan bangunan gedung terlebih di dalam Undang-undang No 28 Tahun 2002  tentang bangunan gedung pada pasal 8 ayat (3) tentang bangunan gedung disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib mendata bangunan gedung untuk keperluan tertib pembangunan dan pemanfaatannya itu yang dikatakan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jambi Ir PB Panjaitan pada acara Diseminasi Penyusunan Harga Satuan Bahan Bangunan Gedung Negara (HSBGN) dan pelatihan pendaftaran Bangunan Gedung Negara yang dilaksanakan kemarin Rabu (06/05) bertempat di Gedung PIP2B Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi.
Dalam kegiatan tersebut PB Panjaitan juga menekankan, perlunya diadakan Diseminasi Penyusunan Harga Satuan Bahan Bangunan Gedung Negara (HSBGN) serta pelatihan pendaftaran Bangunan Gedung Negara ini karena sering dijumpai masalah pada Penetapan Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN), hingga saat ini masih ada beberapa Kabupaten/Kota yang belum mengeluarkan penetapan HSBGN.
“ Sesuai dengan amanat dalam peraturan Presiden No 73 tahun 2011 pasal 15 ayat (1) tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara disebutkan bahwa standar harga satuan tinggi gedung Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (4) huruf a di tetapkan secara berkala oleh Bupati/Walikota.” Ujar PB Panjaitan menambahkan.
Lebih lanjut dijelaskan PB Panjaitan, peran pemerintah daerah dalam penyusunan HSBGN ini sangat dominan, sehingga perlu disusun bagaimana mekanisme dan pelatihan kepada pendata harga di Kabupaten/Kota tentang tata cara penyusunan HSBGN dan system penetapannya, oleh karena itu Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terus mensosialisasikan mekanisme Pembangunan Bangunan Gedung Negara di tingkat Provinsi yang bertujuan untuk memberikan kesadaran, meningkatkan kapasitas dan kapabilitas akan pentingnya tertib penyelenggaraan Pembangunan Bangunan Gedung Negara.Penyusunan HSBGN di kabupaten/ kota harus sesuai,dan nantinya setelah bangunan selesai itu harap segera diserahkan kepada yang yang tetapkan tujuannya kemana yang berhak misalnya negara maka diserahkan kepusat yaitu kementerian PU, jika asetnya  provinsi yang berhak maka diserahkan ke provinsi untuk harga satuan yang paten di provinsi jambi.
“kedepan supaya jgn sampai harga satuan di kabupaten yang timpang terlalu tinggi atau terlalu rendah jadi harganya harus standar sesuai dengan harga pasar. jika harga di kabupaten kota tidak sesuai itu bisa jadi temuan BPK atau ispektorat” harap Benhard.(lia)
judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.