Jakarta, MediaTransparancy.com – Uji Kir kendaraan bermotor, khususnya kendaraan angkutan barang di DKI Jakarta masih menjadi polemik yang hingga saat ini belum terselesaikan. Terbukti, sampai saat ini ratusan ribu kendaraan angkutan barang berseliweran di jalanan, padahal tidak uji Kir.
Padahal, pasal 53 ayat satu UU LLAJ, uji berkala wajib dilakukan untuk mobil penumpang umum, bus, barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di Jalan. Lalu pada pasal 2, pengujian berkala tersebut meliputi kegiatan, pemeriksaan dan pengujian fisik, serta pengesahan hasil uji. Selain pada pasal 53, aturan uji berkala ini secara lebih lanjut diperjelas pada pasal 54 dan 55 UU LLAJ.
Terkait dengan waktu pelaksanaanya, juga sudah dijelaskan pada pasal 5 ayat 3 Permenhub PBKB, di mana uji berkala perdana dilakukan paling lama satu tahun, setelah terbit surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang pertama kali.
Kemudian pada ayat 3, perpanjangan uji berkala selanjutnya dilakukan 6 bulan setelah uji berkala pertama, dan dilakukan terus menerus setiap enam bulan sekali.
Sebagai pelengkap aturan, pemerintah tentu memberikan sanksi yang tegas terhadap pihak yang melanggar ketentuan uji berkala tersebut.
Seperti pada UU LLAJ pasal 76 ayat 1, yang tertulis, setiap orang yang melanggar ketentuan pasal uji berkala dikenakan sanksi administratif, berupa peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin, dan pencabutan izin.
Selain itu, sanksi juga diberikan bagi petugas yang secara sengaja tidak melakukan pengujian kendaraan saat uji berkala, dengan benar dan sesuai aturan perundang-undangan.
Sanksinya yaitu, dicabutnya sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis penguji kendaraan bermotor, yang ada di pasal 27 ayat 1 Permenhub PBKB.
Ironisnya, data yang diterima MediaTranparancy.id dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta 2022, realiasi retribusi Kir mobil barang, mobil bus dan kendaraan khusus hanya sebesar Rp 43.424.214.000 surplus 12 persen dari target yang diajukan Dishub DKI Jakarta Rp 38,8 miliar.
Dari besaran angka tersebut, jumlah kendaraan yang harus Kir di DKI Jakarta yakni angkutan barang dan manusia sebanyak 750.000 unit, sementara yang melakukan uji Kir hanya 250.000 unit. Dengan kata lain, terdapat 500.000 unit kendaraan yang tidak lolos uji Kir.
Menanggapi banyaknya kendaraan angkutan barang (truk) yang tidak lolos uji Kir dan dibiarkan berkeliaran di jalan raya, Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (Gracia), Hisar Sihotang mengatakan ketidakheranannya.
“Yang kita harus heran kalau tidak ada lagi kendaraan angkutan barang yang tidak lolos uji Kir berkeliaran dijalan raya,” ujarnya.
Dikatakan Hisar, fenomena maraknya kendaraan angkutan barang yang tidak lolos uji Kir dan tetap bisa beroperasi sudah terjadi sejak lama.
“Fenomena itu telah lama terjadi dan hingga saat ini dipelihara dengan baik,” ungkapnya.
Disampaikan Hisar, maraknya kendaraan angkutan barang yang tidak lolos uji Kir di DKI terjadi akibat faktor pengawasan oleh Dishub DKI yang lemah.
“Uji Kir merupakan ladang fulus yang sangat menjanjikan sampai saat ini. Faktor ini yang menyebabkan kurangnya pengawasan oleh Dishub DKI dalam melakukan uji Kir,” paparnya.
Disampaikan Hisar, Dinas Perhubungan DKI sampai saat ini “bergandengan tangan” dengan pihak swasta seperti “CMC” untuk melegalkan seluruh kendaraan angkutan barang yang tidak uji Kir.
“Truk atau angkutan barang tanpa uji Kir tersebut bebas beroperasi di jalanan dengan dukungan dari pihak ketiga seperti “CMC”. Dengan stiker “CMC” Dishub DKI tidak memiliki keberanian untuk menindak kendaraan tanpa uji Kir di jalanan,” bebernya.
Disebutkan Hisar, jika dilakukan perhitungan secara matematis terkait jumlah kendaraan angkutan barang yang diduga tidak uji Kir, tahun 2022 Pemprov DKI berpotensi kehilangan pemasukan puluhan miliar dan masuk ke kantong oknum-oknum terkait, termasuk ASN Pemprov DKI.
“500.000 kendaraan angkutan barang yang tidak uji Kir dikalikan Rp 174.000 adalah sekitar Rp 87 miliar pendapatan Pemprov DKI mengendap ke kantong pihak-pihak tertentu, termasuk PNS Dishub DKI,” sebutnya.
Hisar secara tegas meminta Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono untuk melakukan auditoring terhadap pelaksanaan uji Kir kendaraan angkutan barang di DKI.
“Kita mendesak Heru Budi untuk melakukan auditoring secara menyeluruh terhadap uji Kir kendaraan angkutan barang di DKI dan melakukan evaluasi secara keseluruhan,” tegasnya.
Ditambahkan Hisar, pihaknya juga mendesak agar Pemprov DKI Jakarta melakukan pemeriksaan keberadaan “CMC”. “Karena disinyalir “CMC” adalah pihak swasta peliharaan pejabat Dishub DKI Jakarta untuk meraup untung dari uji Kir kendaraan angkutan barang. Ini wajib diusut dan dihentikan,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas (Sekdis) Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Ismanto, yang dikonfirmasi terkait permasalahan banyaknya kendaraan angkutan barang di DKI Jakarta yang tidak uji Kir namun tetap bisa beroperasi lebih memilih cuek.
Sekedar informasi, angkutan barang yang berlisensi “CMC” diduga bebas dari penindakan aparat Dishub dan Polantas di jalan raya.
Penulis: Redaksi