banner 728x250

Pupuk Subsidi Hilang Dari Pasar Dikota Subulussalam

judul gambar

SUBULUSSALAM, Transparancy.com – Pupuk bersubsidi adalah suatu program pemerintah yang wajib dilindungi oleh segenap lapisan, agar penyalurannya tepat sasaran. Program ini dilindungi undang undang, sehingga dalam penyalurannya harus benar dan tepat, maka dalam menangani hal ini pemerintah wajib mampu dari pusat sampai ke daerah. Dikota Subulussalam peredaran pupuk ini saat ini hampir hilang dari pasaran, apakah akibat pergantian penyalur, atau ada hal lain?

Pertanyaan ini wajar muncul, karena akhir-akhir ini memang pupuk subsidi tak terlihat dipasaran, kerena banyak kios pengecer yang tak mendapatkan pasokan di kota Subulussalam.

judul gambar

Menurut salah satu kios pengecer (red) dikonfirmasi media ini, terkait pupuk bersubsidi, mengatakan bahwa dirinya tidak mandapat jatah lagi untuk menjual pupuk subsidi, padahal tahun sebelumnya kami semua kios-kios selalu kebagian pupuk subsidi untuk disalurkan kepada masyarakat, melalui kelompok tani yg telah ditentukan oleh dinas Pertanian.

Tapi tahun ini, kami tak diundang lagi dalam musyawarah, untuk menentukan agen atau pengecer pupuk subsidi sehingga kami para kios sangat kecewa, tutur mereka dengan kesal.

Menurut” Masdi” kabid yang menangani pupuk bersubsidi, di Dinas Pertanian kota Subulussalam, mengakui bahwa agen pengecer pupuk ini telah diganti, dan kini di tangani 3 koperasi, dan menurutnya agar lebih terjamin penanganannya.

Dan kami(kabid) dah bermusyawarah dengan komisi” B” DPRK,agar lebih terarah penyaluran pupuk subsidi ini.

Akan tetapi setelah peralihan agen ini, pupuk subsidi hilang dari pasaran, dan agen barupun tak tau dimana kios mereka, sehingga tidak terkesan menyulitkan masyarakat.

Menurut beberapa pengamat di kota Subulussalam, terkait pupuk subsidi, hendaknya Pemko agar lebih peduli terhadap kebutuhan rakyat, termasuk pupuk subsidi, karena hal ini adalah penunjang lajunya pertanian, begitu juga perkebunan rakyat di Kota Subulussalam.

Pupuk subsidi sangat rentan untuk di selewengkan, karena aturannya, pupuk subsidi diperuntukan untuk masyarakat, bukan untuk pengusaha atau perusahaan, jadi dalam hal ini diminta kepada penegak hukum agar turut mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi dikota Subulussalam, perlu ditelusuri berapa kuota, siapa distributornya,dan berapa kios kios. Pengecer yang ada, dan berapa HET, nya, sehingga masyarakat merasa terlindungi dari hak nya. (Saran)

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.