banner 728x250

Puspen TNI Gelar Konferensi Pers terkait kasus OTT Terhadap Prajurit TNI oleh KPK

Foto: Kapuspen TNI Mayjen TNI Wuryanto gelar Konferensi Pers di Balai Wartawan
judul gambar

JAKARTA, MEDIATRANSPARANCY.COM – Puspen TNI Gelar Konferensi Pers terkait kasus OTT Terhadap prajurit TNI oleh KPK di Balai Wartawan, Puspen TNI, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (30/12/16) bersama Kapuspen TNI Mayjen TNI Wuryanto dan Dan POM TNI Mayjen TNI Dodik Wijanarko.

Kapuspen TNI Mayjen TNI Wuryanto menyampaikan, dengan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap salah satu anggota TNI yakni Laksma TNI BU oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor Bakamla RI tanggal 14 Desember 2016 lalu.

judul gambar

Dari hasil penyidikan dan pendalaman yang dilakukan oleh KPK, kata Kapuspen TNI, terindikasi diduga ada oknum TNI yang terlibat dalam indikasi tersebut sehingga pada kesempatan yang baik ini, atas nama Panglima TNI dan seluruh prajurit TNI, Kapupen TNI menyampaikan, apresiasi yang setinggi-tingginya dan terima kasih kepada KPK yang telah membantu upaya-upaya yang telah dilakukan oleh pimpinan TNI dalam upaya mengurangi dan menghilangkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi di prajurit TNI dimana pun bertugas dan berada.

“Hari ini dan kedepan, tantangan tugas TNI semakin beragam, semakin kompleks, dan semakin berat, sehingga fokus terhadap profesionalitas prajurit disertai dengan disiplin yang tinggi menjadi prioritas pimpinan TNI untuk memperbaiki ini semuanya,” kata Mayjen TNI Wuryanto.

Dengan terjadinya kasus korupsi yang melibatkan oknum TNI ini, kata Kapuspen TNI, diharapkan ini menjadi kejadian yang terakhir kasus pelanggarakan yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Sementara itu, Dan POM TNI menjelaskan, bahwa dilingkungan TNI berdasarkan UU 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer, UU No 34 tahun 2004 tentang TNI, UU 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Prajurit, serta aturan tentang keankuman dan kepaperahan dilingkungan TNI dimana anggota TNI aktif yang berada diluar struktur TNI, tepatnya di sepuluh Kelembagaan yang diantaranya BNPB, BNPT termasuk juga dilingkungan Bakamla sudah diatur dan ditata sesuai Strata kepangkatan mulai Prada sampai pangkat yang paling tinggi, bahwa dengan keankuman dan kepaperaan.

“Yang lebih jelas bahwa Ankum dan Papera tertinggi dilingkungan TNI adalah Panglima TNI,” kata Dan POM TNI.

Terhadap kasus OTT yang terjadi dilingkungan Bakamla RI, tanggal 14 Desember 2016 lalu, kata Dan POM TNI, pihaknya sangat mengacungkan jempol kepada rekan-rekan KPK, dan juga terhadap tersangka sipil sudah dijelaskan dengan sejelas-jelasnya oleh pihak KPK.

Dan POM TNI mengatakan, bahwa hasil penyelidikan yang dilakukan POM TNI selalu berkoordinasi secara terus-menerus bersama pimpinan KPK dan unsur terkait dilingkungan KPK, dan pihaknya telah melaksanakan proses penyelidikan yang dalam dan teliti serta sudah memerika beberapa saksi dan sekaligus melakukan penggeledahan di rumah kediaman Laksma TNI BU dan menemukan barang bukti.

Dari hasil penyelidikan, kajian, dan keterangan saksi-saksi oleh penyidik POM TNI, kata Mayjen TNI Dodik Wijanarko,penyelidikan akan ditingkatkan menjadi penyidikan dengan memanggil Laksma TNI BU yang menjabat Direktur Data dan Informasi di Bakamla RI yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dan POM TNI mengatakan, bahwa tindak pidana yang dilanggar oleh Laksma TNI BU adalah dugaan tindak pidana korupsi dan menghargai upaya penegak hukum lainnya yang telah melaksanakan penegakan hukum dalam rangka penegakan tindak pidana korupsi dan khususnya dilingkungan TNI, namun kami harus tetap memegang azas praduga tidak bersalah.

“Panglima TNI telah menekankan kepada saya dan kepada penegak hukum dilingkungan TNI, bahwa penegakan hukum di lingkungan TNI harus dilaksanakan dengan baik, benar, dan ditegakkan setegak-tegaknya,” tegas Dan POM TNI kepada wartawan.

Dalam pelaksanakaan proses peradilan militer nantinya, Mayjen TNI Dodik Wijanarko mempersilahkan awak media untuk meliput berkaitan dengan peradilan Laksma TNI BU kalau sudah diacarakan di pengadilan.

“Saya akan melaksanakan proses penyidikan sebaik-baiknya, sebenar-benarnya, dan seadil-adilnya berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku. Saudara-saudara jangan khawatir dan yakini, bahwa kami akan melaksanakan dan mengemban tugas penegakan hukum dengan sebaik-baiknya,” kata Danpuspom TNI.

Mayjen TNI Dodik Wijanarko mengatakan, terdapat alat bukti berupa uang dolar Singapura dan dolar Amerika dalam kasus ini.

“Barang bukti adalah 80 ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar Amerika,” kata Mayjen TNI Dodik.

Laksamana Pertama TNI BU merupakan Direktur Data dan Informasi, di Bakamla RI. Dalam proyek terindikasi korupsi oleh KPK, BU menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan surveillance system melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik).

Reporter: Benz
judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.