banner 728x250

Putusan Bupati Lampung Utara, Maaf Apakah, Tidak Menyalahi Asas Keadilan

judul gambar

Lampung Utara – “Keadilan itu sendiri memandang bahwa undang-undang bukanlah sesuatu yang dapat memberikan keadilan bagi para pihak yang berperkara. Namun, ada hukum yang hidup yang harus di gali di dalam masyarakat, serta ada hukum-hukum lainnya yang harus dipertimbangkan sampai hakim mengambil putusan demi tercapai keadilan itu sendiri”.

Karenanya, penting memberikan asas rasa keadilan bagi setiap warga negara tanpa terkecuali. Bahkan, mereka yang bermasalah secara hukum juga memiliki hak yang sama sampai penetapan perkara itu diputuskan pihak pengadilan.

judul gambar

Sayang, asas itu diabaikan. Khususnya, bagi mereka yang memiliki kepentingan atau dimungkinkan adanya muatan-muatan tertentu yang mengarah pada “kekuasaan”.

Terbitnya, surat keputusan Bupati Lampung Utara, Nomor : B/325/25-LU/HK/2022 tentang pemberhentian Kepala Desa Subik. Dan, putusan yang isinya memberhentikan Poniran HS, selaku kepala desa, berlaku sejak penetapan tertanggal 4 Oktober 2022 lalu. Telah, menimbulkan polemik.

Pengamat hukum, Hardiyanto, di sekretariatan, Selasa (18-10-2022) mengatakan kebijakan yang di buat dengan diterbitkannya surat keputusan Bupati Lampung Utara, terkesan memiliki muatan tertentu. Hal itu, karena putusan PTUN dianggap belum memiliki kekuatan hukum tetap.

“Walaupun, ijazah paket B milik Poniran telah dibatalkan pihak Pengadilan Tata Usaha Negara Bandarlampung. Sementara, pihak tergugat dalam perkara ijazah Poniran saat ini sedang mengajukan banding pada PTUN Medan. Sehingga, hasil putusan itu belum inkra dan terbitnya surat keputusan bupati, secara tidak langsung telah melanggar “asas rasa keadilan bagi setiap warga negara” kata dia.

Di lain sisi, keputusan bupati yang di buat, terkesan di mata publik pihak pemerintah daerah tidak arif dalam mensikapi suatu persoalan yang kepastian hukumnya belum jelas kebenarannya.

“Rasanya kurang bijaksana, bila Pemkab. masuk terlalu jauh, tanpa mempertimbangkan hal-hal tertentu yang mendasari terbitnya surat keputusan dalam sengketa Yahya Pranoto dengan Pusat Kegiatan Belajar Mengajar/PKBM Sepakat yang menerbitkan ijazah paket B bagi Poniran” kata dia menambahkan.

Walaupun, bagi dia, tidak ada yang salah dalam penetapan kebijakan itu. Hanya saja, kadang karena suatu kondisi pihak Pemkab. tidak bersabar untuk menunggu waktu yang tepat kapan menerbitkan surat keputusan dapat dilakukan.

“Bila surat keputusan Bupati Lampung Utara diterbitkan saat putusan persoalan telah ditetapkan pengadilan sehingga putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap dan final. Tentunya tidak ada kegaduhan yang ditimbulkan, khususnya, dari pihak yang merasa dirugikan atau haknya terlanggar” tuturnya. (*/Sis)

 

 

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.