banner 728x250

Putusan Verstek PN Pelalawan Soal Sengketa Hutan Menuai Kritik Tajam dari HMI Pekanbaru

judul gambar

PELALAWAN,RIAU
MediaTransparancy.com
– Putusan Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan dalam perkara lingkungan hidup Nomor 69/Pdt.Sus-LH/2025/PN Plw yang dibacakan pada Kamis (8/1/2026), memicu kontroversi. Putusan tersebut dinilai mengabaikan semangat perlindungan hutan dan kepentingan ekologis.

Ringkasan Kasus dan Putusan
Gugatan ini diajukan oleh Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) terkait penguasaan lahan secara ilegal seluas ±37 hektare di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut. Lahan tersebut, berdasarkan data Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Riau, masih berstatus Kawasan Hutan Produksi (HP).

judul gambar

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan:

Gugatan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Putusan bersifat Verstek (dijatuhkan tanpa kehadiran tergugat).

Biaya perkara dibebankan kepada pihak penggugat (AJPLH).

Kritik dari HMI Cabang Pekanbaru
Taufik Hidayat, Kepala Bidang Pembinaan Aparatur Organisasi (KABID PAO) HMI Cabang Pekanbaru, mempertanyakan netralitas dan keberpihakan hakim. Menurutnya, putusan ini merupakan langkah mundur bagi keadilan lingkungan.

Poin-Poin Keberatan HMI:

Pengabaian Asas In Dubio Pro Natura: Hakim dianggap tidak memprioritaskan kelestarian lingkungan dalam pertimbangannya.

Kontradiksi dengan Kebijakan Nasional: Putusan ini dinilai berseberangan dengan semangat Presiden Prabowo Subianto yang sedang memperketat penertiban kawasan hutan melalui Satgas PKH.

Status Hukum Lahan: Secara hukum, objek sengketa adalah milik negara dan tidak boleh dialihkan secara privat, namun putusan hakim justru tidak memberikan perlindungan hukum pada status tersebut.

Hambatan Kontrol Sosial: Putusan “NO” terhadap organisasi masyarakat sipil dianggap mempersempit ruang bagi publik untuk menjaga kelestarian alam.

“Kami mempertanyakan keberpihakan hakim dalam melindungi fungsi hutan. Seharusnya hakim mengedepankan hak konstitusional masyarakat atas lingkungan yang sehat sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009,” ujar Taufik (21/1).

Tanggapan Pihak Pengadilan
Humas PN Pelalawan, Dedi Alnando, S.H., M.H., memberikan respons singkat terkait kritik tersebut. Ia menegaskan bahwa segala tindakan dalam persidangan memiliki koridor aturan tersendiri.

Soal Ketidakhadiran Tergugat: Merupakan pilihan pihak terkait.

Upaya Hukum: PN Pelalawan mempersilakan pihak penggugat untuk menempuh upaya Banding jika merasa tidak puas dengan hasil putusan tersebut.

Langkah Selanjutnya
HMI Pekanbaru berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dan mendukung penuh langkah AJPLH melakukan upaya hukum lanjutan (Banding) demi menyelamatkan ekosistem di Kabupaten Pelalawan.

( Red )

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *