MEDIA TRANSPARANCY – Mantan Bupati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir, Provinsi Sumatera Utara, Rafidin Simbolon, membantah terlibat dan menyetujui penarikan Retribusi di tempat Wisata Patung Tuhan Yesus, yang berada di Desa Janji Martahan, Kecamatan Harian, Dolok Sibeabea, Samosir.
Rafidin menyampaikan dari dulu pihaknya tidak setuju terkait penarikan Retribusi dilahan wisata tersebut, karena belum ada dasar hukumnya. Mantan Bupati satu periode tersebut mengaku belum pernah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) selama menjabat untuk penarikan Retribusi bagi pengunjung patung Tuhan Yesus itu, ujarnya.
“Iya, saya dari dulu tidak setuju ada penarikan Retribusi mau masuk ke areal Patung Yesus sebelum selesai pembangunannya secara menyeluruh. Dan itupun harus punya dasar yang jelas dalam menerapkan Retribusi, harus lengkap dulu peraturan Bupatinya, jadi tidak terkesan liar seperti sekarang ini”, ucapnya. Kamis, (6/5/2021).
Rafidin menambahkan, ketika saya menjabat sebagai Bupati, saya belum pernah terbitkan Peraturan Bupati (Perbup) perihal Retribusi di wiaata Patung Yesus tersebut. Rafidin Simbolon juga mengakui bahwa dirinya merupakan salah satu Pembina dalam Yayasan Jadilah Terang Danau Toba, yang merupakan Yayasan pengelola wisata patung Tuhan Yesus.
Menurut informasi di dalam akte Yayasan pengelola Wisata Patung Tuhan Yesus juga ada nama Sudung Situmorang, pejabat Kejaksaan Agung yang masih aktif alias belum pensiun dan sejumlah ASN lainnya.
Menurut mantan Bupati Samosir tersebut, “Iya saya sebagai salah satu Pembina, bukan pengurus”, kata Rafidin Simbolon saat diminta tanggapannya terkait penarikan Retribusi yang diduga Illegak ditempat wisata Sibeabea Desa Janji Martahan.
Keterangan mantan Bupati tersebut, disampaikan melalui WhasApp nya, (6/5/202), sehubungan dengan keluhan masyarakat tentang penarikan Retribusi di tempat wisata yang belum selesai dikerjakan dan ditengarai Retribusi Illegal tanpa dasar hukum.
Sementara terkait pengadaan lahan asalnya dari mana, menurut pembina dua Yayasan Jadilah Terang Danau Toba itu mengatakan, kalau areal itu dapat dari mana, lebih baik itu ditanyakan ke Ketua Yayasan. Menyangkut Izin Mendirikan Bangunana (IMB) itu boleh ditanyakan langsung ke Dinas Perijinan satu pintu. Karena yang tandatangan ijin sudah didelegasikan ke Dinas yang menangani perijinan.
Namun Rafidin Simbolon tidak ingat berapa banyak ASN yang masuk daftar pengurus atau pembina dalam Yayasan pengelola Wisata Patung Tuhan Yesus.
“Saya gak ingat betul apakah ada ASN atau tidak. Kalaupun ada bukan di Pengurus, melainkan dibidang lain seperti Pembina”, ungkapnya menjelaskan.
Sehubungan dengan adanya dugaan penarikan Retribusi di lahan wisata patung Tuhan Yesus, Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir, Jabiat Sagala, menyampaikan, “Tolong dengan Kepala Dinas Kominfo iya pak, mungkin beliau sudah pernah rilis berita tentang objek Wisata Sibeabea”, ucapnya.
Terungkapnya Retribusi yang diduga tanpa alas hukum tersebut, sebagaimana diberitakan, mediatransparancy.com, berjudul “Pemkab Samosir Jadikan Kerangka Patung Tuhan Yesus Ajang Bisnis” tayang tanggal 6/5/2021. Dalam isi pemberitaan tersebut disampaikan sebagai berikut;
BACA: https://www.mediatransparancy.com/pemkab-samosir-jadikan-kerangka-patung-tuhan-yesus-ajang-bisnis/
Kerangka Patung Tuhan Yesus yang masih tahap pembangunan menggunakan konstruksi besi, terletak di Desa Janji Martahan dan Desa Turpuk Sihotang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, menjadi ajang bisnis oknum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir, Provinsi Sumatera Utara.
Patung Tuhan Yesus yang belum selesai dibangun alias belum berbentuk, masih kerangka besi yang disebut sebut sebagai patung Tuhan Yesus tertinggi di dunia itu, saat ini telah dipromosikan Pemerintah Kabupaten Samosir dengan menjual tiket masuk kawasan pembangunan wisata dengan mengatasnamakan salah satu Yayasan.
Pihak Yayasan yang konon katanya bekerja sama dengan Pemkab Samosir itu, membuat portal sebagai posko pemungutan retribusi kendaraan dan orang yang akan masuk kawasan wisata untuk melihat Patung Tuhan Yesus tersebut. Ternyata, Patung yang akan dilihat masyarakat pengerjaannya belum selesai alias masih kerangka besi. Ironinya, Pemkab Samosir dan Yayasan pengelola telah menetapkan tinggi rendahnya retribusi yang ditagih menggunakan karcis atas nama Yayasan.
Penagihan retribusi tidak masalah asalkan dasar hukumnya atau Peraturan Daerahnya (Perda) dan tempat wisata yang di sajikan telah memenuhi standar wisata, bukan wisata-wisataan yang berdalih untuk Pungutan Liar (Pungli).
Dari pantauan di lokasi wisata patung Tuhan Yesus di daerah Sibeabea Samosir, tingginya patung yang masih tahap pembangunan tersebut masih berdiri Cran alat bekerja. Sementara hasil pantauan dilapangan volume pengerjaan patung tersebut belum mencapai 75 persen, dan masih terlihat kerangka besi yang terbuat dari Habem bukan ukuran besar. Seperti terlihat dalam Poto yang langsung di ambil dilokasi pembangunan.
Menurut informasinya, pembangunan infrakstruktur pendukung menuju patung tersebut sudah menelan biaya puluhan milliar rupiah dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dilokasi Patung Yesus yang di kelola oleh Yayasan Jadilah Terang Danau Toba (YJTDT).
Parlin (46) bukan nama asli, salah seorang wisata atau pengunjung patung yang sudah pernah naik ke perbukitan Sibeabea itu mengatakan, diseluruh sisi, baik di arah Timur, Selatan, Barat, dan arah Utara, masih membahayakan karena belum ada pagar pengaman dilokasi wisata yang berada diatas permukaan Danau Toba tersebut. Lokasi wisata yang sudah diagung-agungkan hingga muncul di medsos itu, masih amburadul tanpa pagar pengaman sebagaimana standarisasi wisata yang harus nyaman bagi pengunjung. Jika pengunjung tergelincir langsung ke jurang atau tebing bukit, sehingga tempat wisata patung Tuhan Yesus itu belum layak, atau masih mengecewakan masyarakat pengunjung alias “api masih jauh dari panggang.
Seharusnya tempat wisata Sibeabea tersebut belum layak dibuka, apalagi
menagih retribusi. Sebab Perdanya saja belum ada tapi sudah memungut retribusi menggunakan tiket masuk. ” Itu merupakan perampokan uang pengunjung”, ujar Parlin, 5/5/2021.
Menanggapi penagihan retribusi yang dilakukan pengelola bekerja sama dengan Pemkab Samosir tersebut, penjaga portal, Siringo Ringo mengatakan " ini sebagai promosi pak, yang sudah bekerja sama antara Yayasan pengelola dengan Pemkab Samosir", ujarnya dilokasi portal pintu masuk Sibeabea Samosir. Penulis : P. Sianturi