banner 728x250

Ragamnya Persoalan Bangsa Yang Belum Teratasi, RUU PIP Harus Segera Dibentuk

judul gambar

Oleh
Jimmy Z. Usfunan
Pengajar Hukum Tata Negara, Universitas Udayana

Wacana pembentukan RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) semakin menguat, dukungan pun makin bergulir baik dari kalangan tokoh purnawirawan, organisasi keagamaan maupun akademisi. Adapun beragamnya persoalan bangsa yang belum teratasi hingga kini, menjadi urgensi pentingnya RUU PIP segera dibentuk, yaitu:

judul gambar

Pertama, dihapuskannya TAP MPR No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa), dibubarkannya BP7 dan dihapusnya mata pelajaran Pancasila dari mata pelajaran pokok di Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah maupun Perguruan Tinggi dalam UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, berakibat pada memudarnya pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara khususnya generasi muda.

Kedua, beberapa persoalan dalam negeri maupun luar negeri yang diuraikan dalam Lampiran TAP MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, belum mampu diselesaikan hingga saat ini. Tantangan dalam negeri, diantaranya tidak berkembangnya pemahaman dan penghargaan atas kebinekaan dan kemajemukan dalam kehidupan berbangsa; kurangnya keteladanan dalam sikap dan perilaku sebagian pemimpin dan tokoh bangsa. Sedangkan tantangan dari luar negeri, yaitu makin kuatnya intensitas intervensi kekuatan global dalam perumusan kebijakan nasional.

Ketiga, hingga saat ini masih dirasakan memudarnya sikap menghargai nilai budaya dan bahasa, nilai solidaritas sosial, kekeluargaan, dan rasa cinta tanah air yang diuraikan dalam lampiran II huruf A angka 7 UU No. 17/2007 tentang RPJPN Tahun 2005-2025. Hal ini dikarenakan, belum optimalnya upaya pembentukan karakter bangsa, kurangnya keteladanan para pemimpin, cepatnya penyerapan budaya global yang negatif, dan kurang mampunya menyerap budaya global yang lebih sesuai dengan karakter bangsa, serta ketidakmerataan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Keempat, gejala munculnya Ormas yang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan; maupun menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, sesuai Pasal 59 ayat ayat (3) dan ayat (4) Perppu 2/2017 tentang Perubahan Atas UU 17/2013 tentang Ormas.

Kelima, upaya pembinaan ideologi Pancasila belum optimal dilakukan, karena pengaturan BPIP dalam level Perpres 7/2018 menyulitkan koordinasi kelembagaan dan sinkronisasi kebijakan dengan lembaga-lembaga lain terkait pembinaan ideologi Pancasila.
Untuk itu, sudah seharusnya Pemerintah dan DPR segera membentuk RUU PIP demi mewujudkan kharakter masyarakat Indonesia yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.