JAKARTA UTARA, MediaTransparancy.com | Kaukus Rakyat Jakarta bersama warga terdampak banjir di Jakarta Utara secara resmi menyampaikan tuntutan keras kepada Presiden Republik Indonesia. Mereka mendesak tindakan tegas terhadap pengembang besar di pesisir Jakarta yang dituding sebagai penyebab utama bencana ekologis banjir yang merendam permukiman warga. Senin, Jakarta 12/01/2026.
Pembangunan pagar laut, tanggul industri, dan proyek reklamasi di wilayah PIK 1, PIK 2, KCN Marunda, serta Pelindo (NPCT 2&3) dinilai telah memutus aliran alami air hujan ke laut. Akibatnya, air tertahan di permukiman rakyat, menyebabkan kerugian materiil dan ancaman kesehatan yang terus berulang.
“Banjir ini bukan murni bencana alam, ini adalah ‘malpraktik’ pembangunan. Pagar laut dan reklamasi perusahaan telah menjadi tembok penghalang bagi hak rakyat untuk hidup aman dari banjir,” ujar perwakilan Kaukus Rakyat Jakarta dalam pernyataan sikapnya hari ini.
Tuntutan Utama Kaukus Rakyat Jakarta:
- Audit Lingkungan Independen: Melakukan audit menyeluruh terhadap izin AMDAL dan proyek pagar laut di sepanjang pesisir Jakarta Utara.
- Sanksi & Pencabutan Izin: Menuntut penghentian aktivitas pembangunan dan pembekuan izin operasional bagi perusahaan yang terbukti merusak sistem tata air.
- Ganti Rugi & Penyitaan Aset: Perusahaan harus bertanggung jawab secara finansial untuk memulihkan rumah warga dan fasilitas umum tanpa menggunakan dana APBN/APBD.
- Koreksi Infrastruktur: Membongkar pagar-pagar laut yang menghambat jalur air hujan menuju laut lepas.
Peringatan Keras (Ultimatum)
Apabila pemerintah tidak segera merespons tuntutan ini dalam waktu singkat, warga mengancam akan melakukan aksi konstitusional berupa:
1)Gugatan Massal (Class Action) terhadap pihak korporasi dan pemerintah.
2)Laporan kepada lembaga hak asasi manusia nasional maupun internasional terkait pelanggaran hak atas lingkungan hidup yang sehat. “Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi. Jika pagar-pagar mewah tersebut tetap berdiri di atas penderitaan warga yang rumahnya terendam, maka keadilan di negeri ini telah mati,” tutup pernyataan tersebut.















