banner 728x250

Rapat Paripurna, Wawali Bacakan Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Kota Bekasi TA 2017

judul gambar

KOTA BEKASI, MEDIATRANSPARANCY.COM – Wakil Wali Kota (Wawali), Bekasi H. Ahmad Syaikhu menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi dalam rangka penyampaian nota keuangan rancangan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2017 pada, Senin (9/10/2017).

Ket Foto: Dari Kiri Ke Kanan Wakil Wali Kota (Wawali), Bekasi H. Ahmad Syaikhu menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi dalam rangka penyampaian nota keuangan rancangan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2017. Rapat dilaksanakan di ruang sidang DPRD Kota Bekasi dan dipimpin oleh Ketua DPRD H. Tumai, SE, didampingi tiga orang Wakil Ketua DPRD yaitu H. Edi, S.Sos. I, Drs. H. Heri Koswara, MA, Irman Firmansyah, SH, Mr pada, Senin (9/10/2017).

Berdasarkan data yang dihimpun transparancy.com, Rapat dilaksanakan di ruang sidang DPRD Kota Bekasi dan dipimpin oleh Ketua DPRD H. Tumai, SE, didampingi tiga orang Wakil Ketua DPRD yaitu H. Edi, S.Sos. I, Drs. H. Heri Koswara, MA, Irman Firmansyah, SH, MH, dihadiri pula Sekretaris DPRD Dr. H. Moh. Ridwan, Sekretaris Daerah, Para Staff Ahli, Para Asda, Pejabat Eselon II, III dan IV di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi serta para tamu undangan lainnya.

judul gambar

Pada kesempatan ini Wakil Wali Kota Bekasi H. Ahmad Syaikhu membacakan sambutan Wali Kota Bekasi Dr. Rahmat Effendi terkait penyampaian nota keuangan rancangan perubahan APBD Kota Bekasi TA 2017, “bahwa proses penyusunan APBD Kota Bekasi TA 2017 berpedoman pada peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 tahun 2016 tentang pedoman penyusunan APBD TA 2017”, kata Wawali, H.Ahmad Syaikhu.

“Berdasarkan pedoman tersebut, tahapan dalam penyusunan APBD setelah adanya kesepakatan bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD atas rancangan KUPA dan rancangan PPAS perubahan,” tutur H. Ahmad Syaikhu membacakan sambutan Wali Kota Bekasi.

“Tahap selanjutnya adalah penyusunan dan penyampaian rancangan Perda tentang perubahan APBD disertai dengan keuangan sebagaimana kita sampaikan pada rapat paripurna hari ini,” ujarnya.

“Perubahan APBD TA 2017 sudah termasuk pendapatan dan belanja yang berasal dari dana transfer yang bersifat spesific grant yang telah dianggarkan dalam perubahan penjabaran APBD TA 2017 mendahului perubahan APBD 2016 dengan berpedoman pada peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 tahun 2016 tentang pedoman penyusunan APBD TA 2017,” ungkapnya.

“Perubahan penjabaran APBD TA 2017 dimaksud telah kami lakukan sebanyak tiga kali sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang perubahan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 01 Tahun 2017 mengenai penjabaran APBD TA 2017 dan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 39 Tahun 2017 terkait perubahan kedua Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 01 Tahun 2017 yaitu penjabaran APBD TA 2017 serta Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 64 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 01 Tahun 2017 mengenai penjabaran APBD TA 2017”, pungkas Wakil Wali Kota Bekasi H. Ahmad Syaikhu mengakhiri Sambutannya.

(A.Zark/bar)

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.