banner 728x250

Ratusan Warga JATIKARYA dan Ahli Waris ancam ‘MENGINAP’ di ATR/BPN Kantah Kota Bekasi

judul gambar

KOTA BEKASI, MEDIATRANSPARANCY.COM – Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kota Bekasi yang terletak di Jalan Raya Chairil Anwar, Margahayu Bekasi Timur digeruduk sekitar hampir kurang lebih seratusan massa yang dalam aksinya dilengkapi perlengkapan camping, sebagian merupakan Ahli Waris warga Jatikarya, Jatisampurna Kota Bekasi untuk mencari keadilan dengan menggelar demonstrasi damai sejak pagi pada, Selasa (01/12/2020).

Tampak dalam aksi damai tersebut, massa terlihat dengan membawa spanduk menuntut BPN, agar segera membayar uang konsinyasi pembebasan lahan warga Jatikarya dalam proyek jalan tol Cimanggis – Cibitung. Terpantau, aksi demontrasi massa berlangsung tertib hingga sore hari.

judul gambar
Sebagian warga dalam aksi demonstrasi di ATR/BPN Kantah Kota Bekasi tampak membawa perlengkapan camping, seperti tenda, perlengkapan memasak serta tikar dan selimut untuk bermalam di kantor Kantah ATR/BPN Kota Bekasi yang terletak di Jalan Chairil Anwar, Margahayu Bekasi Timur Kota Bekasi Jawa Barat pada, Selasa (01/11).dok-istimewa

Ahli waris Jatikarya tersebut menuntut keadilan terkait uang Konsinyasi pembebasan lahan tol, yang sampai saat ini belum juga bisa di cairkan, lantaran rekomendasi dari BPN Kota Bekasi belum juga dikeluarkan, serta diserahkan ke Pengadilan Negeri.

Para ahli waris warga Jatikarya didampingi H. Dani Bahsani, SH sebagai pengacara dan sempat diterima oleh pejabat BPN Kota Bekasi di ruang rapat sekretaris lantai dasar. Namun, audiensi ahli waris warga Jatikarya dengan beberapa pegawai BPN kota Bekasi sangat alot serta terjadi perdebatan antara pejabat BPN Kota Bekasi dan ahli waris warga Jatikarya.

Audiensi sendiri berjalan hampir sekira 2 jam lebih. Namun sayang setelah waktu tersebut dalam audensi tersebut tidak ada penyelesaiannya atau tanpa titik temu. Salah satu warga yang berorasi di depan kantor BPN tersebut sempat mengatakan, kenapa badan pertanahan Kota Bekasi selalu menunda terbitnya surat pengantar, atau rekomendasi sebagai syarat untuk pencairan uang konsinyasi di PN Kota Bekasi.

Sementara itu, Ustad Sulaiman salah satu utusan ahli waris warga Jatikarya dengan geram menjelaskan kepada awak media hasil diskusi tadi dengan pihak BPN Kota Bekasi tidak ada keputusan pasti bahkan terkesan BPN Kota Bekasi melecehkan ahli waris warga Jatikarya.

“Artinya semua persyaratan yang di minta oleh pihak BPN Kota Bekasi telah di berikan ahli waris, namun tidak diproses oleh BPN Kota Bekasi. Semua berkas yang telah diberikan oleh pihak warga melalui pengacaranya, tidak secuil pun mereka atau BPN Kota Bekasi tidak diprosesnya. Alasan mereka tidak jelas, banyak surat yang diduga di tutupi oleh BPN Kota Bekasi terhadap warga Jatikarya,” paparnya.

Dalam orasinya, Ustadz Sulaiman yang mewakili juga menyatakan, kedatangan warga Jatikarya ke BPN Kota Bekasi menuntut hak-hak warga selaku ahli waris terkait pencairan uang pembebasan jalan tol, “Kedatangan kami (warga) bukan untuk berdemo, tapi kedatangan kita menuntut BPN Kota Bekasi segera mengeluarkan surat pengantar kepada PN Bekasi untuk pencairan uang konsinyasi,” ujarnya di depan gedung BPN Kota Bekasi.

Masih dalam orasinya, Ustadz Sulaiman mengancam, apabila tuntutan warga Jatikarya tidak dipenuhi, warga akan menduduki dan menginap di Kantor BPN Kota Bekasi hingga tuntutan dipenuhi, “Kita telah menyiapkan segala sesuatunya, dengan membawa tenda, kompor dan peralatan untuk memasak. Apabila tuntutan warga tidak dipenuhi, kita menginap di kantor BPN,” tegasnya.

Sementara dilain sisi, kuasa hukum (dari Tim Pengacara) warga Jatikarya H. Dani Bahdani, SH mengatakan bahwa tujuan warga datang ke ke kantor BPN Kota Bekasi pertama menagih serta dalam rangka mencari keadilan.

“Hal ini sesuai dengan Permen ATR/BPN Nomor 11 tahun 2016, bahwa BPN Kota Bekasi dan Kanwil BPN Jawa Barat wajib membatalkan sertifikat hak pakai Nomor 1 Jatikarya, tanpa harus menunggu adanya penghapusan aset,” ucapnya.

“Selain itu yang kedua, permintaan klien kami tahan yang terkena pembebasan jalan tol agar segera di terbitkan surat pengantar validasi mengingat bidang – bidang tanah tersebut telah mendapatkan surat dari pihak Kelurahan yang menerangkan sebanyak 17 bidang yang terkena pembebasan jalan tol,” ungkapnya.

Jadi dalam hal ini, lanjut H. Dani, bahwa sebelum ATR/BPN Kota Bekasi menerbitkan surat pengantar Validasi dan membatalkan sertifikat hak pakai Nomor 1 Jatikarya. “Mereka (para warga) akan tetap terus bertahan, sampai kapan pun. Serta mengancam akan menginap di kantor BPN,” pungkas H. Dani Bahdani.(*)red

Penulis : Dars/Zark
judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.