banner 728x250

RATUSAN WARGA PAPANGGO PERTANYAKAN 2 HEKTAR TANAH BERSERTIFIKAT  TUNGGAL YANG DI TERBITKAN OLEH PTSL

judul gambar

JAKARTA, MEDIA TRANSPARANCY – Ratusan warga Papanggo Jakarta Utara mengeruduk Badan Pertanahan Negara (BPN) di Jakarta Utara untuk mempertanyakan kepemilikan sertifikat tunggal yang di keluarkan oleh Pendaftaran Tanah Sistimatik Lengkap (PTSL) yang di terbitkan pada tahun 2018 lalu.

Menurut kuasa hukum warga Papanggo Mahadita Ginting SH melalui rilis  yang di sampaikan oleh wartawan mengatakan “Warga Papanggo 1D gang Karya kelurahan Papanggo Jakarta Utara, mengadukan terkait masalah tanah yang nota benenya di tempatkan sejak tahun 90 an oleh ratusan warga itu bergejolak oleh sekelompok  orang yang ingin mengganti rugi bahkan ingin dijualnya.”

judul gambar

“Akhir September lalu tanah tersebut ingin dijual oleh salah seorang tanpa mengajak musyawarah warga lainnya, bahkan tiba-tiba muncul beberapa lpsertifikat yang di terbitkan pada bulan Desember 2018 oleh PTSL dan ratusan warga yang bermukim di wilayah tersebut justru tidak mengetahui kapan tanah tersebut di ukur oleh petugas,” Ungkap Mahadita Ginting SH pada Rabu 23/10/2019.

Kemudian menurut Pendi Hutapea salah satu warga yang dijumpai mediatransparancy.com mengatakan “Mendengar dan melihat kejadian yang akan menimpah tanahnya itu dengan sontak mengumpulkan beberapa warga  untuk bersatu dan menghalau sekelompok orang dari Instansi Pemerintahan DKI Jakarta yaitu Dinas Kehutanan yang akan membeli tanah tersebut.”

Mengetahui bahwa tanah tersebut mau di jual tanpa ada musyawarah dan mengetahui tiba-tiba terbit sertifikat, warga gang karya menjumpai kuasa hukumnya dan kuasa hukum Mahadita Ginting, SH dan rekan melayangkan surat 27/S.MGP/IX-2019 tertanggal 24 September 2019 yang isinya meminta klarifikasi dan tanggapan dari BPN atas terbitnya sertikat tersebut.

Tetapi BPN justru mengundang pihak-pihak yang terkait yang mengklaim pemilik termasuk RT 009, RW 003 dan lurah Papanggo Maryono namun sangat disayangkan justru pihak pengurus wilayah RT, RW dan Lurah tidak hadir.

Menurut keterangan dari beberapa sumber yang tidak mau disebutkan namanya bahwa PTSL khususnya di kelurahan Papanggo bermasalah hingga Lurahnya di tetapkan sebagai tersangka termasuk juga ID.

Hingga berita ini di turunkan tim mediatransparancy.com belum mendapatkan klarifikasi dari pengurus wilayah dan lurah menyangkut konflik dan sengketa tanah gang Karya.

Penulis : MT5
judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.