banner 728x250

Raut Bahagia Pelaku Usaha Terima Sertifikat Merek dari Kemenkum Aceh

judul gambar

Banda Aceh, mediatransparancy.com – Pelaku usaha di Aceh menerima sertifikat merek dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh. Sertifikat tersebut diberikan kepada dua merek lokal, Adun Bubuk Kopi dan Mie Sayed, Rabu, 4 Februari 2026.

Penyerahan sertifikat dilakukan dalam kegiatan layanan kekayaan intelektual yang digelar di BSI Landmark Aceh. Sejumlah pelaku usaha dan undangan terkait turut hadir.

judul gambar

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh Meurah Budiman mengatakan, sertifikat merek menjadi bukti perlindungan negara terhadap usaha masyarakat.

“Merek adalah identitas usaha. Ketika sudah terdaftar, negara memberikan pelindungan hukum kepada pemiliknya,” kata Meurah Budiman.

Menurut Meurah, perlindungan merek penting untuk mencegah peniruan dan sengketa di kemudian hari, khususnya bagi pelaku UMKM yang tengah berkembang.

“Ini bukan formalitas. Sertifikat merek melindungi usaha dan memberi kepercayaan diri bagi pelaku usaha untuk berkembang,” ujarnya.

Pemilik Adun Bubuk Kopi mengaku lega usai menerima sertifikat merek tersebut. Ia menyebut perlindungan hukum menjadi kebutuhan penting dalam menjalankan usaha.

“Sekarang kami lebih tenang. Merek sudah aman dan terlindungi,” katanya.

Hal serupa disampaikan pemilik Mie Sayed. Ia menilai sertifikat merek menjadi modal penting untuk pengembangan usaha ke depan.

“Dengan merek terdaftar, kami lebih yakin untuk memperluas pasar,” ujarnya.

Kemenkum Aceh mendorong pelaku usaha di Aceh untuk segera mendaftarkan merek sebagai langkah awal melindungi usaha dan meningkatkan daya saing produk lokal.

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *