Muara Bungo, Mediatransparancy.com – Polsek Kota (Polsekta) melakukan razia rutin di beberapa tempat yang diduga marak aksi perjudian dan peredaran miras, terutama di kawasan Sei Pinang dan Sei Binjai, dalam razia rutin pada Kamis (13/10/2016) kemarin, Polsekta menemukan 80 botol miras yang dijual bebas tanpa ijin resmi.
Kapolsekta AKP Dhery kepada mediatransparancy.com “ benar kami berupaya melakukan patrol serta razia rutin terhadap penyakit masyarakat karena disinyalir meresahkan warga sehingga ini harus segera kita amankan ,“ujarnya di Mapolsek, Kamis(14/10/2016).
Selain itu untuk para penjual miras yang terkena razia untuk sementara diberikan peringatan berupa perjanjian tidak akan menjual kembali miras tanpa adanya ijin resmi menjual.
Namun apabila masih tidak di indahkan maka Polsek Kota Muara Bungo akan bertindak tegas dengan menempuh upaya penindakan yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Sejauh ini untuk perjudian masih ditelusuri oleh Polsekt Muara Bungo, dalam menemukan pelaku judi maupun bandar judi tersebut.
Penulis : Aga/Almen.M
Editor : Dian Kristina