banner 728x250

Rekannya Dipenjara, FPKL Datangi DPRD

judul gambar

CIREBON, MEDIA TRANSPARANCY – Perwakilan FPKL (forum pedagang kaki lima) Kota Cirebon mendadak mendatangi Gedung DPRD guna menyampaikan aspirasinya, terkait adanya salah satu rekan sesama pedagang yang ditahan di Rumah Tahanan (rutan) Cirebon.

Kedatangan FPKL Kota Cirebon tidak ditemui seorangpun, karena anggota dewan sedang melakukan tugas kunjungan kerja ke luar kota.

judul gambar

Ditemui mediatransparancy.com di lokasi, Ketua FPKL Kota Cirebon, Erlinus Tahar mengatakan bahwa kedatangannya bersama rekan-rekan terkait adanya salah seorang anggotanya yang ditangkap dan dipenjara.

“Berawal dari adanya penertiban PKL di Jalan Sudarsono yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), rekan kami yang bernama Sulaiman terkena penertiban, putusan sidang menetapkan yang bersangkutan dikenakan denda sebesar Rp. 150.000,- tetapi karena yang bersangkutan tidak mampu membayar, maka pak Sulaiman mendapat kurungan badan selama 3 hari di Rutan Cirebon,” ucap Erlinus.

Erlinus menambahkan, pihaknya sebenarnya mendukung adanya Perda terkait penertiban PKL karena dinilai baik untuk mendukung Kawasan Tertib Lalulintas (KTL). “Tetapi kenapa hanya pedagang saja yang ditertibkan, sedangkan parkir liar disekitaran tidak tersentuh, kami juga kan perlu makan, alangkah baiknya Pemkot seharusnya memberikan solusi kepada kami untuk menyediakan lokasi dagang yang layak dan tidak mengganggu serta ramai pengunjung,” lanjutnya.

Pada kesempatan tersebut, Erlinus menyodorkan surat bernomor 300/019-DPKUKM perihal Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ditandatangani Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, SH, yang mana dalam isi surat tersebut menjelaskan, “mengajak semua stakeholder dan seluruh elemen masyarakat serta para pelaku usaha terutama para Pengusaha Swalayan, Mini Market, BUMN dan BUMD di Kota Cirebon agar melakukan bina lingkungan/fasilitasi terhadap para PKL yang berada di lingkungan masing-masing.”

“Namun langkah itu belum dilakukan oleh masing-masing stakeholder di kawasan tertib lalu lintas. Adanya hukuman memenjarakan, saya kira bukan merupakan solusi dalam memberikan efek jera bagi PKL,  karena kami berjualan untuk mencari rezeki dalam menghidupi keluarga, ” lanjutnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Cirebon, Andi Armawan menyampaikan bahwa penetapan hukuman sudah bukan masuk ranah Satpol PP lagi, tetapi yang melaksanakannya adalah pihak Kejaksaan.

“Dimana dia tidak membayar denda, otomatis opsinya adalah kurungan penjara, saya tidak bisa berkomentar banyak karena itu sudah bukan ranah Satpol PP lagi, ” ungkapnya.

Rencananya FPKL akan kembali datangi Gedung DPRD dengan massa pedagang lebih banyak lagi untuk menyampaikan aspirasinya. Terkait kapan waktunya, masih dalam agenda pengurus FPKL dengan anggota lainnya.

Penulis : Yudi
judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.