Muara Bungo, Mediatransparancy.com – Satuan Reserse Criminal Polres Bungo, Senin (27 /06/ 2016), berhasil menangkap satu tersangka Ms (31) warga Rimbo Ilir Tebo yang mencuri buah sawit dari pemilik Zainudin warga Kecamatan Tanah Sepenggal, sebanyak 1949 kg atau senilai tiga juta rupiah, buah sawit di curi dengan menggunakan Truck yang dibawa ke rumah mertua tersangka yang berlokasi di Tanah Sepenggal Muara Bungo, Senin (27/06/2016).
Kasat Reskrim Afrito Marbaro Macan sik membenarkan akan penangkapan tersebut, juga mengatakan kepada mediatransparancy.com” tersangka ini kami tangkap sekitar jam 3 sore di rumah mertua tersangka”ujarnya dengan tegas di Mapolres (27/06/2016).
Tersangka di jerat dengan pasal 362 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara lima tahun.
Tersangka sementara masih di tahan di sel Mapolres Bungo guna mempertanggung jawabkan akan perbuatannya.
Penulis : Aga/Almen.M
Editor : Dian Kristina