banner 728x250

Reskrim Polsek Lemahwungkuk Polres Cirebon Kota Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor

judul gambar

CIREBON, MEDIA TRANSPARANCY – Unit Reskrim Polsek Lemahwungkuk Polres Cirebon Kota kembali telah melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku curat (curanmor) di Kota Cirebon dengan dasar Laporan Polisi No. Pol : LP/21/B/V/ 2020/JBR/RES CRB KOTA/SEK LEMAHWUNGKUK, tanggal 22 Mei 2020, pelapor an. AR, Minggu (24/5/2020).

Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda melalui Kasubag Humas membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Benar bahwa telah di ungkap dan ditangkap pelaku curat (curanmor) dengan TKP wilkum Polsek Lemahwungkuk sebanyak 1 (satu) orang dengan inisial FS (26 tahun). Saya mengucapkan terimakasih atas keberhasilan ini yang membuat masyarakat lebih percaya kepada Polri. Hal ini merupakan keberhasilan Polres Cirebon Kota dan jajaran Reskrim Polsek dalam kesungguhan serta keseriusan, tetap atensi pada tindak pidana yang telah meresahkan masyarakat, di tengah wabah virus Covid-19,” ujarnya.

judul gambar

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Deny Sunjaya, menerangkan kronologis penangkapan tersangka, “Bermula dari korban melaporkan adanya pencurian, hari Kamis tanggal 22 Mei 2020 sekitar pukul 01.00 Wib di rumah korban AR, pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha M3 warna hijau tahun 2017 dengan modus kunci sepeda motor masih terpasang di tempatnya sekitar pukul 03.30 Wib. kerugian belum bisa di taksir,” ujar Deny.

Tim Polsek Lemahwungkuk, Sabtu (23/5/2020) bergerak cepat melaksanakan serangkaian penyelidikan dan hasil penyelidikan diketahui identitas pelaku, selanjutnya tim langsung melakukan penangkapan sekitar jam 19.30 Wib tanpa perlawanan, yang pada saat itu sedang nongkrong diluar rumahnya di daerah pegambiran,” lanjut Deny.

Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hijau Nopol E 5663 CH berikut sebuah anak kunci, dan 1 lembar surat keterangan kredit sepeda motor Yamaha M3 Nopol E 5663 CH atas nama AR.

“Pasal yang dilanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, selanjutnya pelaku berikut BB di bawa ke Kantor Sat Reskrim Polsek Lemahwungkuk Polres Cirebon Kota untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kasat Reskrim.

Penulis: Yudi
judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.