banner 728x250
HUKUM, NEWS  

Rumah Sakit Satya Negara Sunter Di duga Lakukan Pembohongan Publik

Jefri Luanmase, Departemen Bantuan hukum dan Advokasi DPC PWRI Jakut
judul gambar

JAKARTA, Mediatransparancy.com – Rumah Sakit Satya Negara yang beralamat di Jln. Agung Utara Raya Blok A No. 1 Sunter Jakarta Utara diduga telah melakukan pembohongan publik. Apa pasalnya ?

Menurut Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Persatuan Wartawan Republik Indonesia Jakarta Utara, Jefri Luanmase, SH. menerangkan : “Sesuai Bukti Pembayaran Rawat Inap tanggal 20 Desember 2015 (copi terlampir) atas nama Pasien CLEON NATHANIEL umur 6 (enam) bulan diyatakan pasien masuk Rs. SATYA NEGARA pada tanggal 14 Desember 2015 jam 20:15:39 WIB dan Keluar Rs. SATYA NEGARA tanggal 20 Desember 2015 jam 16:07:40 WIB dan sesuai sertifikat medis Penyebab Kematian CLEON NATHANIEL tanggal 20 Desember 2015 (copi terlampir) yang di keluarkan RS. Mitra Kemayoran menyebutkan bahwa CLEON NATHANIEL meninggal pada tanggal 20 Desember 2015 Jam 15:00 WIB, (penyebab kematian rekam medis No.515692),” ujarnya memberi keterangan kronologi peristiwa ini di kantornya Jl. Yos Sudarso No. 57 Jakarta Utara (16/03/2016).

judul gambar
Direktur Rekam Medis RS. Satya Negara dr. Desy saat dikonfirmasi awakmedia di kantornya (18/03/2016 pukul 10.30 WIB)
Direktur Rekam Medis RS. Satya Negara dr. Desy saat dikonfirmasi awakmedia di kantornya (18/03/2016 pukul 10.30 WIB)

“Sesuai sertifikat medis Penyebab Kematian Alamarhum CLEON NATHANIEL tanggal 20 Desember 2015 yang di keluarkan RS. Mitra Kemayoran tersebut membuktikan, ketidakbenaran Alamarhum CLEON NATHANIEL Keluar RS Satya Negara tanggal 20 Desember 2015 jam 16:07:40 WIB. Sebab kenyataannya Alamarhum CLEON NATHANIEL meniggal jam Jam 15:00 WIB,” ujarnya menambahkan bukti pembohongan publik yang dilakukan oleh Rumah Sakit Satya Negara.

Dari data yang ada pada kami menyatakan bahwa Rumah Sakit Satya Negara diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memanipulasi fakta bahwa pasien bernama CLEON NATHANIEL umur 6 (enam) bulan anak dari klien saya bernama TJIA SWIE LIONG Nomor KTP. 3172055803820007 bertempat tinggal di Jl, Pademnagan II GG 12 Rt. 009/005 Kelurahan Pademangan Timur Kecamatan, Pademangan Jakarta Utara masih dalam keadaan hidup sewaktu dibawa dari Rumah Sakit Mitra Kemayoran apabila pada tanggal 20 Desember 2015 jam 16:07:40 WIB dinyatakan baru keluar dari RS. Satya Negara dan pada tanggal yang sama 20 Desember 2015 Jam 15:00 WIB RS Mitra Kemayoran menyatakan pasien baru meninggal . “Saya telah mengirimkan somasi atas pelanggaran hukum yang diduga kuat dilakukan oleh pihak Rumas Sakit Satya Negara.” Tandas Jefri Luanmase, SH.

Bukti rekam medis yang dinyatakan pihak rumah sakit yang ternyata adalah kwitansi pembayaran obat
Bukti rekam medis yang dinyatakan pihak rumah sakit yang ternyata adalah kwitansi pembayaran obat

Sementara itu, pihak Rumah Sakit Satya Negara diwakili oleh dr. Dessy selaku direktur rekam medis belum dapat dimintai keterangan, maupun membalas surat somasi yang telah dilayangkan. Bahkan menantang media untuk membuat pemberitaan saja terkait kasus tersebut dengan arogan. “Silahkan saja media memberitakan persoalan ini, saya tidak mau memberikan informasi karena anda bukan orang yang berhak mendapatkan informasi,” ujarnya ketus saat awak media mendatangi kantor rumah sakit Satya Negara di Jln. Agung Utara Raya Blok A No. 1 Sunter Jakarta Utara (18/03/2016).

Lim David, selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia Jakarta Utara ketika dimintai keterangan mengatakan: “Pihak pengelola Rumah Sakit Satya Negara dapat diberikan somasi karena telah menghalangi kinerja pers karena diduga telah menutupi informasi yang seharusnya dapat diberikan secara jujur dan terbuka. Apalagi ini menyangkut nyawa manusia yang telah dipermainkan informasinya. Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 6 menjelaskan bahwa Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut:

  • Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
  • Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
  • Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
  • Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
  • Memperjuangkan keadilan dan kebenaran; dan

Pasal 17

  1. Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
  2. Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:               a. Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;  b. Menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.

BAB VIII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 18

  1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
  2. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
  3. 3. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah).

Tim Persatuan Wartawan Republik Indonesia juga sudah berusaha menghubungi bagian Humas Rs. Satya Negara bernama Pius di kantornya (18/03/2016) namun tidak bertemu dan terkesan menutup diri karena telah diberi nomor telepon untuk klarifikasi, namun sampai berita ini diturunkan tidak memberikan informasi apapun. (TIM)

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.