JAKARTA, mediatransparancy.com – Ketua RW 016 Perumahan Pantai Mutiara Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, Santoso Halim setelah “membongkar” dugaan pungli oleh PT Jakarta Utilitas Propertindo, anak usaha dari Jakarta Propertindo, BUMD DKI Jakarta.
Awalnya, Santoso mengaku menerima keluhan warga soal dugaan praktik Pungli dan menemukan kejanggalan terkait pengelolaan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) di perumahan elit itu.
Selain itu, ia mengatakan, pengembang perumahan PT Taman Harapan Indah masih memiliki banyak pekerjaan rumah, yakni dimana sejak perumahan tersebut berdiri sekitar 36 tahun lalu, pengembang tak kunjung melakukan serah terima fasos dan fasum kepada pemerintah daerah untuk dikelola sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Bahkan, fasum dan fasos di perumahan Pantai Mutiara kerap dijadikan bisnis oleh berbagai pihak, termasuk oleh pengembang dan anak usaha dari PT Jakarta Propertindo, yakni PT Jakarta Utilitas Propertindo, perseroan daerah milik Pemda DKI.
Santoso menyampaikan permasalahan tersebut saat acara bersama warga Pantai Mutiara pada Rabu, 14 Desember 2022 lalu.
Namun tidak lama berselang setelah Santoso menjelaskan, keluhan terkait dugaan pungli dan kejanggalan pengelolaan sebuah BTS di sekitar kantor RW 016, sekitar pukul 23.00 WIB, beredar surat pemberhentian dirinya sebagai Ketua RW.
“Surat tersebut ditandatangani oleh Lurah Kelurahan Pluit, Sumarno dan disahkan oleh Camat Penjaringan Depika Romadi,” ujar Santoso kepada wartawan, Jumat (16/11/2022).
Dugaan pungli yang dilakukan oleh PT Jakarta Utilitas Propertindo ini berupa penarikan sewa pada kantor RW 016.
“Kami memiliki bukti transfer pungutan liar dengan nilai ratusan juta rupiah,” kata Santoso.
Santoso mengaku sudah mengadukan soal pungutan liar ini kepada Anggota DPRD DKI, Gani Suwondo Lie dan Anggota DPR, Darmadi Durianto.
Ia menjelaskan kepada kedua wakil rakyat tersebut, bahwa praktik Pungli itu sudah berjalan selama bertahun-tahun, termasuk pada periode Kepala RW sebelumnya, yakni almarhum Boenawan Yunarko.
“Pungutan Liar ini melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2002 Jo Pasal 368 KUHP Jo PP No. 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar,” pungkasnya.
Mengomentari pemecahan Santoso sebagai RW oleh Lurah Pluit dan Camat Penjaringan setelah membongkar adanya Pungli yang diduga dilkukan perusahaan daerah dimana dirinya memimpin, Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (Gracia), Hisar Sihotang meminta Pj Gubernur Heru Budi turun tangan.
“Justru yang harus dilakukan Lurah dan Camat adalah memberikan penghargaan kepada sang Lurah, bukan melakukan pemecahan. Ini bukan zamannya orde baru,” ujarnya.
Hisar mengemukakan, justru pihaknya mendesak Pj Gubernur untuk mencopot Lurah Pluit dan Camat Penjaringan.
“Lurah dan Camat seperti itu tidak penting dipertahankan, mereka mementingkan arogansi kekuasaan,” ungkapnya. Anggiat