banner 728x250

Sadis!!!! Puluhan Miliar Uang Negara Terindikasi Menguap Dalam Pengerjaan Proyek Dinas PUPR Banten, Sekda: Saya Cek

judul gambar

BANTEN, MediaTransparancy.com – Dugaan raibnya uang negara hingga puluhan miliar dalam pelaksanaan kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten tahun anggaran 2024 dan 2025 semakin jadi perbincangan banyak kalangan masyarakat.

Bagaimana tidak, puluhan miliar uang rakyat yang dialokasikan untuk mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Provinsi Banten terindikasi tidak terealisasi dengan baik sehingga merugikan keuangan negara.

judul gambar

Data yang diperoleh MediaTransparancy.com, salah satu kegiatan Dinas PUPR Provinsi Banten yang diduga menguras keuangan daerah hingga puluhan miliar adalah Pembangunan Ruas Jalan Ciparay – Cikumpay dengan alokasi anggaran sebesar Rp 87,69.

Oleh pejabat Dinas PUPR Banten, pekerjaan tersebut diberikan kepada PT Lambok Ulina yang berdomisili di Jl. Mabes Hankam No. 2A, TMII, Jakarta Timur.

Atas penunjukan perusahaan tersebut, berbagai tudingan miring pun bermunculan ke publik. Berbagai kalangan menilai, ada konspirasi jahat yang diduga dilalukan pejabat Dinas PUPR Banten dengan perusahaan tersebut sebagai pelaksana proyek Jalan Ciparay-Cikumpay.

Tudingan masyarakat tersebut bukan tanpa alasan. PT Lambok Ulina, pemenang tender proyek ini, memiliki rekam jejak kontroversial. Perusahaan ini pernah disanksi oleh KPPU pada 2021 karena dugaan persekongkolan tender proyek PLUT Kabupaten Bogor.

Direktur perusahaannya, berinisial JS, bahkan disebut pernah divonis 7 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek UIN Jambi.

Tudingan telah terjadinya konspirasi jahat antara pejabat Dinas PUPR Provinsi Banten dengan kontraktor pelaksana pun akhirnya muncul ke permukaan.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2024 menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 10,05 miliar serta denda keterlambatan Rp 2,93 miliar dalam pelaksanaan pekerjaan proyek prestisius Dinas PUPR Banten tersebut.

Selain itu, proyek yang menggunakan dana APBD Banten 2024 dan dijalankan berdasarkan Kontrak Nomor 600.2.3.1/033/SPK-PJ.CC/BBM/DPUPR/IV/2024 itu dalam lampiran LHP BPK juga menyoroti penggunaan material beton berbeda dari spesifikasi e-katalog. Dalam laporan disebutkan, “supplier material tidak sesuai daftar resmi, terdapat dugaan manipulasi dokumen dan pergantian pemasok tanpa izin pejabat berwenang.

Kadis PUPR Banten Dituding Sebagai ‘Biang Kerok’

Atas temuan tersebut, beberapa nama pejabat Dinas PUPR Banten yang ditenggarai ikut terlibat dalam penyimpangan kwgiatan tersebut adalah, Kadis PUPR Provinsi Banten, Arlan Marzan.

Arlan Marzan dianggap sebagai ‘biang kerok’ terjadinya permasalahan dalam penunjukan PT LU sebagai pelaksana kegiatan Pembangunan Ruas Jalan Ciparay-Cikumpay sehingga timbulnya hasil pemeriksaan BPK yang hasil pemeriksaannya mengindikasikan adanya kerugian negara dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Selanjutnya ada Ir. Wahyudin, ST, MT, Kabid Bina Marga, PPK Proyek Ciparay–Cikumpay, Pokja e-Purchasing dan Pejabat Pengadaan, Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR, serta PT HRI selaku Konsultan Pengawas proyek pun ikut terseret dalam pusaran persoalan tersebut.

Terindikasi Mark-Up dan Penggunaan Material Palsu

Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) mengalokasikan anggaran sebesar Rp 87 miliar untuk Pembangunan Ruas Jalan Ciparay – Cikumpay, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak tahun 2024. Anggaran tersebut digunakan untuk proyek beton FS 4,5 MPa + wiremesh dan peke, dengan volume pekerjaan 12,27 Km.

Kuat dugaan, perencanaan dibuat dengan harga yang jauh di atas harga semestinya, yang mengakibatkan adanya penggelembungan anggarannya antara 30 hinga 50 persen dari harga yang berlaku.

Jika dilakukan perhitungan hanya untuk 1 (satu) item pekerjaan dugaan mark up diperkirakan mencapai Rp.15 miliar, yakni:

1. Timbunan tanah (terpasang) dari sumber galian Rp. 310.000 dengan volume 20.727 dengan harga Rp. 6.425.370.000

2. Lapis Pondasi Agregat Kelas B l, dengan volume 11.700 x 610.000 dikenakan harga Rp. 7.140.510.000

3. Perkerasan beton semen, dengan Volume 19.500 mtr x Rp. 2.200.000 = Rp. 43.920.000.000 ditambah ongkos kirim Rp. 1.020.000.000

Bahwa harga perkerasan beton semen yang ditawarkan pihak PT. Lambok Ulina Rp.1.500.000, tetapi Dinas PUPR penetapan harga perkerasan beton semen Rp. 2.200.000, atau terdapat selisih harga sebesar Rp. 700.000.

Jika dikalikan jumlah selisih harga Rp 700.000 x 19.500 = Rp.13.650.000.000 + ongkos kirim Rp. 1.020.000.000 sehinga dapat diduga proyek jalan Ciparay – Cikumpay yang dibiayai dari APBD Pemda terjadi mark-up sebesar Rp 14.850.000.000.

Dilain sisi, di beberapa titik lokasi pekerjaan, kontraktor diduga menggunakan material semen beton yang sangat tidak berkualitas, yakni semen reject alias semen limbah.

Selain dugaan penggunaan material semen tidak berkualitas, mutu semen beton yang dikerjakan oleh PT Karya Sejahtera Redimik, ke PT Lambok Ulina selaku kontraktor pelaksana juga terindikasi tidak sesuai ketentuan. Sebab, hasil pekerjaan pada beberapa titik badan jalan telah mengalami keretakan dan patah setelah selesai dikerjakan.

Tidak hanya kegiatan tahun anggaran 2024, pelaksanaan pekerjaan Dinas PUPR Provinsi Banten tahun anggaran 2025 pun banyak masalah dan ditenggarai telah menyebabkan kerugian terhadap keuangan negara, diantaranya:

1. Proyek Rehabilitasi Drainase Ruas Jalan Mauk Teluknaga Dadap dengan anggaran sebesar Rp 4.746.524.500 yang dikerjakan oleh CV Mahatama Karya.

Pelaksanaan pekerjaan proyek ini dilakukan pada saat areal pekerjaan sedang tergenang air.

Selain itu, proses pemasangan saluran tidak diawali dengan pengeringan maupun penghamparan pasir seperti yang diatur dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan petunjuk teknis.

2. Rehabilitasi Ruas Jalan Cikatomas–Tegal Lumbu, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, dengan anggaran senilai Rp 12,6 miliar yang dikerjakan oleh PT. Banten Purnama Raya.

Pelaksanaan proyek ini dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Berdasarkan temuan dilapangan, pekerjaan jalan rigid beton sepanjang dua kilometer tampak dikerjakan asal-asalan dan jauh dari standar mutu teknis maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB).

3. Proyek irigasi sungai yang dikerjakan oleh pihak kontraktor PT. Nadia Karya dengan nilai kontrak tahap pertama sebesar Rp. 144 miliar di Wilayah Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak-Banten.

Proyek tersebut diduga dikerjakan secara asal-asalan dan tanpa memperhatikan aspek lingkungan, sehingga menimbulkan kerusakan ekosistem di sekitar aliran sungai, serta memperparah potensi banjir di sejumlah wilayah (Perbatasan Desa Sindangsari dan Desa Baros) Kecamatan Warunggunung.

Selain kerusakan fisik pada sungai, pengerjaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi juga menyebabkan sedimentasi meningkat dan mengganggu aliran irigasi yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat, khususnya para petani. Padahal, proyek ini awalnya bertujuan untuk meningkatkan sistem pengairan dan mencegah banjir musiman.

Selain itu, juga ada dugaan ada oknum Kepala Desa Baros Warunggunung melakukan tindakan korupsi bahan material di proyek tersebut.

4. Pelebaran Ruas Jalan Simpang Taktakan–Gunungsari dan Pelebaran Ruas Jalan Petir–Serang.

Hasil investigasi lapangan menemukan indikasi kuat pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis, dugaan pengurangan volume, penggunaan material dibawah standar.

Alhasil, beton jalan yang baru dikerjakan sudah mengalami retak di banyak titik, diduga akibat pembesian tidak sesuai diameter dan ketebalan beton dibawah standar kontrak.

Sementara di proyek Simpang Boru, muncul dugaan penjualan tanah galian oleh oknum pelaksana, pembesian tidak sesuai tonase, serta pemasangan beton dalam kondisi tergenang air.

Menanggapi dugaan terjadinya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam pelaksanaan pekerjaan beberapa kegiatan Dinas PUPR Provinsi Banten tahun anggaran 2024-2025, Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (LSM GRACIA) kepada MediaTransparancy.com kembali angkat suara.

Dikatakannya, pelaksanaan pekerjaan di Dinas PUPR Provinsi Banten selalu bermasalah.

“Jujur saya tidak merasa heran, karena dari tahun ke tahun pasti banyak masalah. Kalau tidak ada masalah baru kita heran,” ujarnya.

Dikatakannya, proyek Pembangunan Ruas Jalan Ciparay-Cikumpai sejak awal sudah penuh dengan berbagai intrik dan rekayasa.

“Saya tidak heran dengan penetapan PT LU untuk mengerjakan proyek itu, karena itu sudah disetting dari awal oleh para pejabat terkait di Dinas PUPR Provinsi Banten,” ungkapnya.

Hisar menyebutkan, jika tujuan Dinas PUPR Banten murni untuk membangun untuk tujuan meningkatkan kesejahteraan warga Provinsi Banten, penunjukan PT LU bukan solusi.

“Jika tujuannya ingin membangun infrastruktur di Provinsi Banten, solusinya bukan dengan PT LU. Masih banyak sekali kontraktor yang memenuhi kualifikasi. Namun, yang terlihat tujuan utamanya adalah untuk merampok APBD Banten sehingga PT LU dipaksa untuk sebagai pelaksana walau penuh dengan masalah. Alhasil kini masalah benar-benar muncul,” katanya.

Disebutkannya, bahwa Hasil Pemeriksaan BPK telah diperhitungkan jauh-jauh hari.

“Akan terjadi kerugian negara itu sudah diperhitungkan berbagai elemen masyarakat jauh-jauh hari karena ada niatan merampok dalam pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut,” sebutnya.

Atas adanya temuan BPK tersebut serta dugaan korupsi hasil temuan berbagai elemen masyarakat, Hisar meminta Gubernur Banten, Andra Soni untuk melakukan evaluasi menyeluruh di tubuh Dinas PUPR Banten.

“Ini pelajaran yang sangat berharga buat Andra Soni apakah masih ingin mempertahankan Arlan Mirzan sebagai Kadis PUPR Banten atau mencopotnya. Jika masih tetap mempertahankannya, Andra Soni akan dihujat masyarakat sebagai Gubernur Banten yang memelihara korupsi,” tuturnya.

Tidak hanya itu, Andra Soni pun diminta untuk mencopot semua pejabat Dinas PUPR Banten yang terlibat langsung dengan proyek tersebut serta memblacklist PT LU.

Sementara itu, menyoroti berbagai kegiatan lainnya tahun anggaran 2025 yang dikerjakan tidak sesuai ketentuan, Hisar mengatakan, bahwa sistem pengawasan yang dilakukan oleh Dinas PUPR Provinsi Banten berorientasi korup.

“Jika pengawasan yang dilakukan baik, hasilnya pasti baik. Tapi jika orientasi pengawasannya korup, hasilnya seperti yang kita lihat sekarang, bobrok,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Banten, Arlan Mirzan yang dikonfirmasi terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan proyek Pembangunan Ruas Jalan Ciparay-Cikumpay dan beberapa kegiatan tahun anggaran 2025 lebih memilih cuek dan tidak mau tau.

Bertolak belakang dewngan sikap diam yang dipertontonkan Kadis PUPR Banten, Arlan Mirzan, Sekda Provinsi Banten, H. Deden yang dimintai komentarnya mengatakan akan melakukan pengecekan.

“Oke, nanti sy cek ya pa,” kaatanya.

Penulis: Redaksi

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *