banner 728x250

Saksi Kasus Penganiyaan Andy Cahyadi Tidak Melihat Keterlibatan Terdakwa Memukul Pelapor

judul gambar

Jakarta,mediatransparancy.com –Sidang lanjutan pemeriksaan saksi dalam kasus penganiayaan yang dilaporkan Andy Cahyadi, melibatkan terdakwa Guan Wenhai, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, (PN Jakut), semakin abu abu alias dugaan dakwaan jaksa kabur.

Pasalnya, dari sejumlah saksi saksi dalam yang diperiksa majelis hakim dalam persidangan, tidak ada yang menerangkan dan mengetahui atau melihat perbuatan dan pemukulan terhadap korban yang dilakukan terdakwa Guan Wenhai.

judul gambar

Tidak ada saksi yang melihat bahwa terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban Andy. Malah terdakwa lah yang mengalami luka diwajahnya saat terjadi dugaan penganiayaan yang ditengarai dilakukan terdakwa Guan Wenhai. Hal itu dikatakan dua orang saksi dalam persidangan keterangan saksi saksi pimpinan majelis hakim pimpinan Agus Dharwanta didampingi hakim anggota DJuyamto dan Srutopo Mulyono, Senin 8/02/2021.

Menurut keterangan saksi Christhofer, sebelum kejadian tanggal 17/08/2018, dirinya dipanggil makan sama sama keluarga terdakwa ke salah satu Restoran dikawasan Pantai Indah Kapuk ( PIK) waktu Sore hari. Christofher sendiri sendiri bersama Acai muda Acai Tua dan isterinya dan juga saksi Soling dan temannya makan bersama karena dalam rangka perpisahan kepulangan terdakwa Guan Wenhai ke China tanggal 18/08/2020, keesokan harinya.
Setelah makan bersama selesai lalu pulang masing masing ketempatnya.

Menurut saksi sekitar jam 21.00 wib, tiba tiba isterinya terdakwa menelepon ada kejadian antara Guan Wenhai dan Andy Cahyadi soal sewa menyewa rumah. Namun kejadian penganiayaan atau pemukulan yang dilakukan terdakwa tidak dilihat saksi Christhofer sebab, sebelum sampai kerumah terdakwa, terdakwa sudah pergi kerumah sakit PIK untuk berobat karena mukanya ada luka.

Menjawab pertanyaan majelis hakim, apakah saudara melihat kejadian antara Andy Cahyadi dengan Guan Wenhai di rumah terdakwa. Saksi menjawab, tidak melihat kejadian itu, saya tau karena ditelepon isterinya terdakwa sehingga saya datang dan tidak ketemu dengan terdakwa, hingga besoknya terdakwa berangkat ke China tidak ketemu lagi dengan terdakwa. Ketemunya setelah terdakwa balik lagi dari China ke Indonesia pada 28/8/2020″, ujar saksi dihadapan majelis hakim pimpinan Agus Dharwanta.

“Saksi mengaku tidak kenal dan tidak pernah ngobrol dengan pelapor Andy. Sementara terkait kejadian itu, saksi tidak melihat tapi mengetahui karena dikasih poto potonya kejadian dari isterinya terdakwa bahwa ada luka di wajah terdakwa Guan Wenhai”, ujar saksi.

Demikian juga terhadap keterangan saksi Wang Xiuling, yang pernah tinggal bersama dengan terdakwa. Namun saat kejadian saksi tinggal di Hotel Aston.
Keterangan saksi Wang Xiuling, hampir sama dengan keterangan saksi Christhofer, tidak melihat kejadian antara Guan Wenhai dengan Andy Cahyadi.

Kejadian 17 Agustus 2018 silam itu, saksi juga sore hari nya masih makan bersama dengan terdakwa bersama saksi Christhofer dan teman lainnya sekitar 7 atau 8 orang di Restoran Malaysia di PIK, Penjaringan Jakarta Utara. Saat Kejadian saksi tidak ada di tempat, namun ditelepon isterinya terdakwa ada kejadian. Saksi mengaku balik naik mobil sendiri ke rumah terdakwa.

“Sebelum sampai di rumah terdakwa melihat banyak orang sehingga mem parkir mobil agak jauh dari rumah kejadian. Namun saat parkir, saksi melihat dengan tidak jelas karena malam remang remang ada melihat seperti wajah Andy Cahyadi melompat dari pagar dan langsung pergi. Saksi baru masuk rumah terdakwa, setelah melihat yang diduga Andy pergi lompat pagar.. Saksi mengaku melihat ada luka di muka terdakwa dan bajunya robek, namun tidak berselang lama terdakwa mau dibawa isterinya kerumah sakit dan disaat itu, saksi pulang ke Hotelnya”, kata saksi dengan bantuan penerjemah bahasa Mandarin dihadapan majelis hakim.

Menyikapi keterangan sejumlah saksi yang diperiksa majelis dalam persidangan, tim penasehat hukum terdakwa Guan Wenhai, mengatakan, dalam perkara ini sejumlah saksi termasuk dua saksi Security Perumahan PIK, Sigit Tri Subagya dan Rustandi, saksi Christhofer, Saksi Wang Xiuling, tak satu pun saksi yang melihat bahwa pemukulan dilakukan terdakwa.

Bahkan yang melihat langsung saksi kejadian Feng Qiu Ju isteri dan anaknya Dong Dan, mengatakan bahwa yang melakukan pemukulan awal adalah Andy selaku pelapor. Keterangan saksi yang menggunakan penerjemah bahasa itu, kejadian nya karena Guan Wenhai dipukul duluan oleh pelapor dari belakang saat terdakwa bersama isteri dan anaknya didepan rumah yang dia kontrak.

Ditambahkan, saksi Security perumahan mengatakan, adanya laporan keributan percekcokan Guan Wenhai dan pelapor Andy Cahyadi dirumah Zhang Hong yang dikontrak terdakwa, di Perumahan Pluit Penjaringan, Jakarta Utara, hanya melihat Cekcok tidak ada keributan. Namun, “pengakuan korban Andy Cahyadi Dia dipukul dan ada luka di bibirnya, sementara kami juga melihat terdakwa Guan Wenhai juga ada luka lebam. Jadi keduanya ada luka, pak,” kata Sigit, komandan regu Security Perumahan dalam persidangan sebelumnya.

“Sehingga dalam perkara ini bukan terdakwa yang melakukan penganiayaan sebagaimana dakwaan jaksa, namun pelapor yang memulai memukul Guan Wenhai dari belakang”, kata tim penasehat hukum terdakwa, Adi Darmawansyah SH MH, Arif Rachman Hakim SH, Marna ina SH, Nugrah Dovristyadi SH MH, pada wartawan” usai persidangan 8/02/2011.

Menurut penasehat hukum terdakwa, Marna lna SH, awal perselisihan terjadi saat Guan Wenhai menagih uangnya atas dugaan hutang Andy Cahyady, akan tetapi terdakwa malah mendapat pukulan bertubi-tubi dari Andy. Kejadian itu Guan Wenhai melaporkan Andy Cahyadi ke Polisi dan Pengadilan menghukum Andy selama 6 bulan penjara.

Sementara, peristiwa pemukulan pertama dilakukan Andy Cahyadi pada Guan Wenhai terjadi 17 Agustus 2018. Saat itu korban tidak melaporkannya sebab ke esok harinya tanggal 18 Agustus 2018 Guan Wenhai berangkat ke Cina. Namun, sepulangnya dari Cina 28 Agustus 2018 mereka masih tinggal di rumah Zhang Hong.

Ketika sekitar bulan desember Guan Wenhai bersama istrinya Feng Qiu Ju dan anaknya perempuan Dong sedang makan malam dirumah Dan tiba tiba Andy Cahyadi datang sambil membawa tongkat besi dan memukul Guan Wenhai karena itulah Andy Cahyadi saat ini menjadi terpidana”, ujarnya.

Usai persidangan korban Andy Cahyadi langsung bergegas turun dari ruang sidabg, tidak memberikan tanggapan saat ingin diminta komentarnya terkait persidangan saksi 8/02/2021.

Penulis : P. Sianturi

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.