banner 728x250

Saksi Meringankan Terdakwa Tedja Widjaja Sama Sekali Tidak Tahu Dan Tidak Punya Bukti

judul gambar

JAKARTA, MEDIATRANSPARANCY.COM –Dalam persidangan Saksi Zaiman Zaini terus terang mengatakan bahwa dirinya tidak tahu menahu terkait kasus tanah milik kampus Universitas 17Agustus 1945 (UTA 45). saksi yang sempat menjadi dosen di universitas swasta di kawasan Sunter tersebut diberhentikan oleh Yayasan pada tahun 2013.

Saksi mengatakan hanya tahu bahwa di lingkungan kampusnya dahulu sempat terjadi dualisme kepemimpinan sebelum akhirnya hanya satu diakui Kemenkumham yaitu pimpinan Rudyono Darsono.

judul gambar

“Saya tidak tahu apakah lahan kampus Untag (UTA’45) dipersengketakan. Saya tidak mengerti dan tak tahu itu, yang Saya ketahui, adanya Pembuatan dan pengurusan akta Yayasan tandingan yang telah di batalkan pencatatannya oleh kemenkumham, di buat dan di urus oleh saudara Bambang Prabowo, yang atas perintah terdakwa Tedja widjaja. “ujar Zaiman Zaini dalam kesaksian tambahan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Tedja Widjaja, Rabu (10/4/2019).

Saksi juga mengatakan, bahwa saudara Bambang Prabowo telah bekerja kepada terdakwa tedja widjaja sejak tahun 2010. Bersama sama dengan saudara Fatah Jaelani dan Prof. Thomas N Peea.

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar SH MH sempat juga mengajukan protes atas pengajuan kembali saksi Zaiman Zaini. Alasannya, setelah bersaksi baru-baru ini dikhawatirkan yang bersangkutan menghadiri persidangan sehingga memberikan keterangan lanjutan tidak lagi sebagaimana diketahui, didengar atau dirasakannya.

Namun penasihat hukum terdakwa Tedja Widjaja tidak bias menerima keberatan JPU. Ketua Majelis Hakim Tugiyanto SH MH sendiri mempersilakan saksi melanjutkan memberikan keterangan mengacu pada pasal 160 KUHAP.

“Ini diatur dalam KUHAP, tidak masalah saksi ini menambahkan keterangannya sebelumnya. Saksi juga tidak perlu disumpah lagi,” kata Tugiyanto SH MH.

Pada pasal 160 KUHAP itu pula Tugiyanto bersandar saat wartawan mempertanyakan mengapa jumlah saksi a de charge atau meringankan nyaris lebih banyak daripada saksi memberatkan.

“Itu bukan kemauan hakimnya. Upaya menghadirkan saksi meringankan dan tambahan itu sesuai dengan pasal 160 KUHAP, “ujar Tugiyanto usai persidangan.

Selain Zaiman Zaini, pembela terdakwa juga menghadirkan Boy Tarliman, yang mengaku sebagai direktur pelaksana pembangunan kampus UTA’45 yang berlantai delapan. Posisi karyawan kontraktor PT Catur Bangun Mandiri (CBM) itu nyaris sama dengan Zaiman Zaini. Tidak tahu menahu dengan persengketaan tanah lokasi kampus UTA’45 yang menyebabkan Tedja Widjaja menjadi duduk di kursi pesakitan.

Boy Tarliman bahkan mengaku tidak tahu menahu apakah ada serah terima setelah rampung/tuntas pembangunan kampus UTA. “Saya tidak tahu apakah ada perijinan pembangunan atau tidak maupun serah terima kepada pemilik. Yang saya tahu, pembayaran biaya pembangunan selesai dan dilakukan sesuai tahapan-tahapan atau terminnya,” tuturnya. Namun saksi tidak dapat memberikan bukti apapun terkait pembangunan maupun bukti Pembayaran.
Saksi juga mengaku sudah tidak lagi bekerja pada PT. CBM, Perusahaan Kontraktor yang di akuinya sebagai pemborong bangunan 8 lantai milik Yayasan Universitas 17 Agustus tersebut.

Majelis hakim kemudian menanyakan apakah terdakwa dan pembela masih akan mengajukan saksi-saksi, dan ketika dijawab tidak, Tugiyanto mengingatkan jaksa agar hanya menghadirkan dua saksi tambahannya sebagaimana diutarakan sebelumnya.

“Jangan lagi ditambah dan harus rampung pemeriksaannya pada persidangan dua pekan mendatang, “ujar Tugiyanto seraya mengingatkan baik jaksa maupun pembela bahwa persidangan kasus penipuan dan penggelapan itu sudah menelan waktu enam bulan.

“Kalau bisa waktu untuk tuntutan nanti cukup sepekan, begitu pula pledoi sepekan juga. Kalau ternyata ada replik dan duplik cukup waktu tiga hari saja,” ujar Tugiyanto.

Tim Pembela terdakwa Tedja Widjaja sempat meminta waktu pledoi dua pekan. Namun majelis hakim tetap dengan pendirinya bahwa waktu persidangan harus dipadatkan karena waktunya sudah mepet.

reporter:Nurhadi

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.