banner 728x250

Sat Narkoba Polres Cirebon Kota Ringkus Jaringan Narkoba

judul gambar

KOTA CIREBON, MEDIA TRANSPARANCY – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Cirebon Kota berhasil menorehkan prestasi dengan meringkus 13 pelaku tindak pidana penyalahgunaan berbagai jenis narkotika dan obat-obatan terlarang dalam kurun periode November tahun 2020. Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba, AKP Muhammad Ilham saat menggelar konferensi Pers di aula Polres setempat, Selasa (8/12/2020).

“Dari jumlah tersebut diantaranya, 5 laporan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan 5 laporan lainnya penyalahgunaan obat sediaan farmasi,” kata M. Ilham yang didampingi Kasubbag Humas Iptu Ngatidja.

judul gambar

Kelima laporan tersebut, lanjutnya, berasal dari TKP yang tersebar di 7 wilayah Kecamatan. Masing-masing 2 dari Kecamatan Kedawung, 3 Kesambi, 1 laporan dari Kecamatan Mundu, Lemahwungkuk, Harjamukti, Suranenggala dan Kecamatan Plumbon.

“Dari ketujuh TKP tersebut kami mengamankan 13 pelaku yang terdiri dari 11 laki-laki dan 2 perempuan,” jelasnya.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan, meliputi narkotika jenis sabu 27 paket seberat 52,61 gram, sediaan farmasi sebanyak 16.788 butir dengan rincian pil Tramadol 14.155 butir, pil Trihex 1.303 butir dan pil Dextro 1.330 butir.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” ucapnya.

Adapun ancaman kurungan bagi para tersangka, lanjut Kasat Narkoba, yakni 15 tahun dan denda Rp. 1.5 miliar dalam penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin edar yang sah pelaku dipidana mati, pidana seumur hidup, atau penjara singkat 6 tahun maksimal 20 tahun dengan denda RP. 10 Milyar dalam perkara mengedarkan jenis sabu.

“Untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, kini para tersangka beserta barang bukti ditahan dan disita Sat Serse Narkoba Polres Cirebon Kota,” pungkasnya.

Penulis: Acep
judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.