banner 728x250

Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Berhasil Bekuk Dua Residivis, Satu Masih DPO

judul gambar

KOTA CIREBON, MEDIA TRANSPARANCY – Berdasarkan LP/77/B/II/2021/JBR/RES CRB KOTA tanggal 10 Februari 2021 dan LP/142/B/XI/2020/JBR/RES CRB KOTA/SEK KEDAWUNG tanggal 19 November 2020, jajaran Res Krim Polres Cirebon Kota bergerak cepat menindaklanjuti laporan atas tindak pencurian dengan kekerasan tersebut.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan menjelaskan kronologis penangkapan bahwa pada Rabu, 10 Februari 2021 sekitar pukul 15.00 Wib, Timsus Polres Cirebon Kota yang dipimpin Iptu Shindi Al Afghani melakukan penyelidikan atas kasus tersebut, dan sekitar pukul 17.30 Wib berhasil mengamankan pelaku atas nama MB alias Malik (18 tahun) di pom bensin Desa Kertasura dan pelaku atas nama JS alias Sapron (27 tahun) di kediamannya di Desa Grogol Kec. Gunungjati, Kabupaten Cirebon, dan satu pelaku atas nama Andre alias Kacung (18 tahun) masih DPO.

judul gambar

“Korban atas nama Novi dan Ruth. Barang bukti yang berhasil kami amankan dari kedua pelaku berupa 1 buah HP merk Vivo, 1 buah HP merk Oppo dan 1 unit sepeda motor Satria FU dengan nopol B 6907 CSI,” ungkap Kapolres, AKBP Imron Ermawan saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Cirebon Kota, Jl. Veteran No. 5 Kota Cirebon, Senin (15/2/2021).

Modus operandi kedua tersangka, lanjut Imron, yaitu dengan cara mengikuti dan memepet sepeda motor korban lalu mengambil paksa barang milik korban.

“Kedua pelaku kini mendekam di tahanan Polres Cirebon Kota dan dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tegas AKBP Imron Ermawan.

Penulis: Yudi
judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.