JAKARTA, mediatransparancy.com – Seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi negeri di Sumedang Jawa Barat, TNR diamankan Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Dalam aksinya, TNR ketahuan memiliki barang bukti narkoba jenis ganja kering seberat 515 gram (setengah kilo) lebih.
Dalam keterangannya, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal mengatakan, proses terciduknya TNR berawal dari adanya informasi dari masyarakat pada tanggal 24 Agustus 2022 lalu, tentang adanya paket kiriman yang diduga berisi daun ganja kering yang dikirim dari Aceh menuju Sumedang Jawa Barat.
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian Timsus Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan koordinasi dengan pihak jasa ekspedisi dan diketahui satu paket berisi ganja yang dikirim dari Aceh menuju Sumedang Jawa Barat, demikian Akmal sampaikan saat konferensi pers, Jumat (23/9/2022).
“Pada tanggal 31 Agustus 2022 sekira jam 10.00 WIB, Tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial TNR, saat itu tersangka sedang menerima paketnya dikantor jasa ekspedisi”, terang Akmal.
Pada kesempatan itu, petugas polisi menggeledah barang tersebut lalu ditemukan barang bukti berupa tiga kotak kemasan kopi yang didalamnya terdapat 12 paket plastik silver berisi daun ganja dan biji kering seberat brutto 515 gram.
Ketika diperiksa, tersangka TNR mengakui bahwa 12 paket ganja tersebut adalah miliknya yang didapatkan dengan cara membeli melalui temannya inisial ALX yang akhirnya ditetapkan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Kepada petugas, TNR mengaku membeli barang haram tersebut dengan metode transfer antarbank seharga Rp. 2.000.000.
“Dalam prosesnya, ganjanya dikemas dalam paket lalu dikirim dengan menggunakan jasa ekspedisi dengan menggunakan identitas penerima yang sudah tersangka TNR tentukan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp. 1 milyar dan paling banyak Rp. 10 Milyar. Sutan