BEKASi – mediatransparancy.com | Gondola kerap digunakan untuk melakukan berbagai pekerjaan di gedung tinggi, seperti pembersihan, perbaikan, dan instalasi maupun proses finishing sebuah bangunan pencakar langit. Meskipun penggunaan alat gondola sangat penting, namun perlu juga diperhatikan safety-nya untuk memastikan keselamatan pekerja di tempat kerja (bangunan gedung tinggi) yang sangat berbahaya.
Seperti halnya gondola yang di operasikan di Pakuwon Mall Bekasi telah memakan korban jiwa. Dua pekerja yang terlihat kurang dilengkapi K-3 tewas menggenaskan terhempas terjun bebas dari gondola di ketinggian lantai 8 gedung apartemen dikawasan komersil yang juga merupakan bagian areal pusat perbelanjaan dan rekreasi keluarga, Pakuwon Mall Bekasi terletak di Jalan Raya Pekayon Nomor 002, Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat. Peristiwa kecelakaan kerja tersebut terjadi sekitar pukul 09.30 WIB pada, Jum’at (07/2/2025) pagi.
Kepanikantampak terlihat saat proses evakuasi paska tewasnya dua pekerja yang terhempas dari gondola di ketinggian lantai 8 gedung apartemen dikawasan komersil Pakuwon Mall Bekasi yang terletak di Jalan Raya Pekayon Nomor 002, Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat. Insiden tersebut terjadi pada, Jum’at pagi (07/2).dok/foto-istimewa
Ironisnya, bukan memberikan informasi justru awak media yang mencoba untuk melakukan konfirmasi dan meminta keterangan dari management Pakuwon Mall Bekasi terkait insiden tewasnya dua pekerja, justru terindikasi dihalau oleh oknum pihak keamanan (PAM) gedung Mal tersebut, seolah-olah terindikasi pihak mal alergi terhadap wartawan ?. Pihak keamanan hanya mengarahkan ke bagian (safety) proyek kawasan tersebut.
Patut diduga pihak keamanan gedung (mungkin) hanya menjalankan perintah tidak memahami bahwa wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur tentang kemerdekaan pers, hak pers, dan perlindungan hukum bagi pers (wartawan).
Dalam pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur sanksi pidana bagi siapapun (pelaku) yang menghalangi kerja jurnalistik (wartawan); Selain itu, Jurnalis adalah Garda Demokrasi dan Kebebasan Pers merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28F,
Maka oleh sebab itu, dengan perlindungan hukum yang ada, intimidasi terhadap wartawan tentunya tidak boleh dibiarkan. Peristiwa ‘case‘ ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak, siapapun untuk menghormati kerja jurnalistik yang profesional, independen, dan berintegritas. Apalagi sangat jelas dalam Pasal 28 UUD 1945 yang mengatur hak asasi manusia (HAM) warga negara Indonesia. Hak-hak tersebut tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, dua orang pekerja yang meninggal dunia, yakni berinisial DS (31 Tahun) yang merupakan warga Kp. Bojong Indah RT 06/RW.06, Pondok Kelapa Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), dan rekannya TA (27 Tahun) yang merupakan Warga Jatibening, Jalan Mangga RT.004/RW.03, Jatibening Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat.
Sementara itu, Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Dedi Herdiana saat dikonfirmasi terkait insiden gondola memakan korban jiwa, mengatakan via sambungan telepon selulernya, bahwa dua pekerja yang tewas merupakan petugas bagian pembersihan dinding bangunan areal kawasan tersebut. “Pekerja adalah bagian pembersihan dinding kaca Mall Pakuwon (Bekasi) yang masih dalam proses penyelesaian pekerjaan (finishing),” ujar Dedi.
Selain itu, Dedi pun mengarahkan agar wartawan berkoordinasi dengan pihak Polres Metro Bekasi Kota melalui Kanit Harda, AKP Acep. “Koordinasi dengan (pihak) Polres, yang menangani Polres,” imbuhnya.(*/dok-ist./fwj.i/hms/@JAG)