banner 728x250

Satpol PP Jakarta Pusat Himbau Pengusaha Rumah Makan Tidak Menyajikan Hidangan Makanan Ditempat Selama PPKM

judul gambar

MEDIATRANSPARANCY -Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, melalui Polisi Pamobg Praja (Pol PP), menghimbau seluruh pelaku usaha Rumah Makan dan tempat hiburan, supaya tidak menyajikan hidangan makanan di tempat usahanya.

Hal itu dengan tegas dilakukan aparat Pol PP, di saat Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang saat ini sedang dianjurkan pemerintah pusat terhadap seluruh masyarakat wilayah Pulau Jawa dan Bali.

judul gambar

Seperti halnya di Jakarta Pusat, Pol PP dengan rutin monitoring mobile keliling wilayah untuk menghimbau pelaku usaha tempat hiburan dan rumah makan, agar tidak melayani masyarakat yang mau makan dirumah makan tersebut. Rumah makan diperbolehkan buka asalkan tidak makan ditempat tersebut tapi harus di bawa makan ke rumah.

Sebagaimana pantauan Media ini di Rumah Makan atau Bakmi Makar di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Pol PP memberikan surat himbauan  penyuluhan terkait tindak lanjut pelaksanaan PPKM.

Vira koordinator tim Pol PP Jakarta Pusat yabg mendatangi Rumah makan Bakmi Makar, mengatakan, sebagaimana meninsak lanjuti pelaksanaan PPKM selama 20 hari ke depan, pihaknya akan memverikan himbawan terhadap para pelaku usaha makanan atau kuliber agar tidak menyidangkan makanan ditempat jualannya.

Pembeli hanya dapat membungkus makanan yang dibelinya dan dimakan dirumah atau tempat lain. Hal itu harus tegas disampaikan kepada masyarakat dan pelaku usaha supaya melaksanakan Protokol Kesehatan (Prokes), menjaga jarak (Sosial Distancing), cuci tangan, memakai masker untuk memutus penyebaran Corona Virus Desease Nineetin (Covid-19).

“Pemerintah dengan tegas mentampaikan agar masyarakat tidak berkumpul disuatu tempat guna menghindari klaster penularan Covid yang baru”, ucap Vira, 6/7/2021 di depan Rumah Makan Bakmi Makar Gajah Mada, Jakarta Pusat.

Vira menambahkan, pihaknya akan memantau seluruh penjual makanan sepanjang pelaksanaan PPKM yabg telah ditetapkan pemerintah. Sebab jika pelaku usahanya membandel tidak menginsahkan tahapan sanksi yangvtelah diberikan maka sanksi terberatnya diberikan denda dan tempat usahanya disegel dan ditutup, ujarnya.

Penulis : P. Sianturi     

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.